Pengakuan 5 Saksi Bikin Hakim Emosi
Saat Sidang Kasus Perbudakan Buruh Pabrik Kuali Sepatan Timur
TANGERANG,SNOL Sidang lanjutan perkara dugaan perbudakan buruh pabrik kuali di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (3/2). Sidang yang dipimpin Hakim Asiyadi Sembiring itu menghadirkan empat terdakwa, yaitu empat mandor pabrik, masing-masing Sudirman, Nurdin, Tedy Sukarno, dan Roh Jaya.
Sidang yang digelar pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. Saksi yang hadir dalam persidangan tersebut antara lain Lili (52), Endah Wahyuningtias (24), H Hanafi (59), Sayuti (55) dan Guswanto (51).
Dalam sidang lanjutan ini, ketua majelis hakim Asiyadi Sembiring, sempat berang kepada Lili, saksi yang dihadirkan. Lili pekerja di pabrik tersebut yang sehari-harinya membuat makanan untuk para pekerja, berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Saudara, dalam memberikan keterangan jangan berbelit-belit. Ini membuat suasana persidangan jadi melantur. Apa yang ditanyakan hakim, itu yang harus saudara jawab,” tegas Asiyadi.
Saksi tidak usah takut dengan majelis hakim. Saksi sudah disumpah dan akan dipertanggungjawabkan dengan yang diatas. Jadi, pinta Asiyadi, jangan memberikan keterangan palsu, karena keterangannya cukup menyulitkan persidangan.
“Saudara bisa diancam pidana 7 tahun penjara, karena memberikan keterangan palsu. Jadi, saudara harus proaktif dalam menyampaikan keterangan di depan persidangan,” pintanya.
Saksi kedua, Endah, anak dari saksi pertama Lili yang juga bekerja sebagai tukang masak di pabrik kuali tersebut memberikan keterangan yang berbeda dengan saksi pertama. Ini membuat majelis hakim tambah kebingungan dan semakin marah kepada saksi.
“Saudara saksi harus memberikan keterangan yang benar, jangan bohong lagi. Ingat, tadi sudah disumpah, tidak usah takut dan berikan keterangan apa yang saudara saksi ketahui,” tegasnya.
Kemudian, saksi ketiga, H Hanafi, yang bekerja sebagai orang penghantar nasi uduk setiap pagi untuk para buruh, memberikan keterangan bahwa dirinya hanya sekali ketempat pabrik kuali tersebut. Keterangan saksi tersebut sempat membuat hakim bertambah marah dan mengingatkan beberapa kali kepada saksi agar jangan berbohong.
“Saudara ngaku saja yang sebenarnya. Tadi saudara bilang cuma sekali ketempat Yuki, tapi saudara setiap hari mengantar nasi uduk ke tempat Yuki, yang benar yang mana?” tanya hakim.
Sementara, saksi keempat Sayuti, tokoh agama yang rumahnya dekat rumah terdakwa Yuki, mengaku pernah diundang untuk memimpin selamatan di pabrik milik terdakwa agar para pekerja diberikan keselamatan. Namun kesaksian saksi juga membuat hakim bertanya-tanya. Pasalnya, saksi memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Kemudian, saksi yang terakhir, Guswanto, sangat singkat memberikan keterangannya karena yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui seluk beluk perkara. Saksi hanya mengaku kenal dengan salah satu terdakwa bernama Roh Jaya. (mg-17/jarkasih)