AMK Diberhentikan Sebagai Dirut PDAM
TANGERANG, SNOL Setelah membentuk tim evaluasi pembenahan BUMD yang dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Sachrudin, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah akhirnya memberhentikan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB) Ahmad Marju Kodri (AMK).
Posisi yang ditinggalkan AMK kini digantikan oleh Direktur Umum Toni Wismantoro sebagai Pelaksana tugas Dirut. Menurut Arief, pemberhentian Dirut PDAM ini berdasarkan hasil laporan tim evaluasi dan adanya hasil temuan yang dilakukan oleh BPK RI Provinsi Banten, tentang Laporan Hasil Keuangan (LHP) disclaimer dua tahun berturut-turut.
“Kami berharap kondisi PDAM dapat dilakukan perbaikan secara simultan. Kita juga akan terus mengevaluasi serta mengkaji kondisi perusahaan daerah ini secara kontinyu (berkelanjutan), sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Tangerang,” ujar Arief usai melakukan Rapat Koordinasi dengan Dirum PDAM beserta jajarannya di kantor PDAM, Senin (20/01).
Dijelaskan Arief, langkah tersebut diambil karena melihat kondisi kinerja PDAM selama dua tahun ini mengalami penurunan bahkan BPK juga merekomendasikan agar memberikan sanksi tegas akibat adanya temuan tersebut.
“Kami minta kepada Dirum dan semua jajaran PDAM untuk meningkatkan profesionalisme kinerja, dengan memfokuskan pada pelayanan kepada masyarakat agar dapat memberikan air bersih secara optimal. Oleh karena itu, perlu diambil langkah-langkah strategis dalam mengembangkan PDAM Kota Tangerang kedepan,” kata Arief.
Dia berharap, Dirum beserta jajarannya dapat terus berkoordinasi dengan tim evaluasi yang telah dibentuk oleh Pemkot, dengan terus memberikan laporan-laporan secara tertulis kepada tim evaluasi. “Saat ini PDAM telah memberikan pelayanan air bersih kepada 26.499 pelanggan. Dengan adanya evaluasi ini, dapat memberikan pelayanan air bersih secara optimal kepada masyarakat,” pungkasnya.
Terpisah, salah seorang Dewan Pengawas PDAM TB, Jazuli Abdillah juga membenarkan adanya pergantian pelantikan tersebut. “Itu sudah sesuai aturan. Plt menjabat selama enam bulan kedepan, dan bisa diperpanjang hingga enam bulan berikutnya,” katanya. (jojo/made)