KPK Temukan Dugaan Pencucian Uang Sebelum 2012

JAKARTA, SNOL Adik Ratu Atut, Tu­bagus Chaeri Wardhana alias Wawan benar-benar harus siap dimiskinkan oleh KPK. Sebab, lembaga pimpinan antirasuah itu menemukan indikasi adanya perolehan harta melalui tindak pidana korupsi sebelum kasus yang menjeratnya kini. Itulah kenapa, KPK menjerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lama.
UU yang dimaksud adalah UU 15/2002 yang diubah menjadi UU
25/2003 tentang TPPU. Jubir Johan Budi S.P menegaskan kalau pihaknya memang sen­gaja menempatkan pasal itu kepada Wawan. “Ada dugaan harta-harta atau aset itu sebe­lumnya juga dari korupsi. Disangka melakukam pencu­cian uang sebelum yang seka­rang,” ujar Johan.
Seperti diketahui, Wawan terjerat tiga kasus saat ini. Pertama, soal dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Ban­ten di Mahkamah Konstitusi (MK). Lantas, dia dijerat juga di dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemkot Tangerang Selatan. Terakhir, di kasus yang sama tetapi di Provinsi Banten.
Kalau kasus suap terjadi di 2013, dugaan korupsi di pen­gadaan Alkes pada tahun ang­garan 2012. Ketika ada dugaan pencucian uang yang terjadi sebelum munculnya UU TPPU 2010, KPK menggunakan UU lama untuk menjerat. Johan memastikan kalau pihaknya tidak meraba-raba dalam men­erapkan UU tersebut.
“Begitu seseorang menjadi tersangka, dilakukan asset trac­ing. Kemudian, dari pengem­bangan ditemukan bukti-buk­ti,” jelasnya. Meski demikian, dia menyebut belum ada pe­nyitaan yang dilakukan KPK. Soal asaet Wawan, dia menye­but ada puluhan tanah hingga rumah dibeberapa tempat.
Bagaimana dengan harta istirnya, Airin Rachmy Di­ani yang juga Wali Kota Tangerang Selatan? Johan tidak menjawab. Begitu juga saat ditanya apakah laporan hasil kekayaan penyeleng­gara negara (LHKPN) Airin digunakan untuk menelisik harta Wawan. “Itu sudah ter­lalu teknis,” jawabnya.
Airin sendiri saat menjen­guk suaminya menyatakan siap kehilangan hartanya. Dia memastikan mengitu proses hukum yang berjalan sebaik-baiknya. “Pada intinya, ja­batan, harta, ujian, cobaan, semua dari Allah dan milik Allah, saya yakin hanya bisa minta pada Allah,” katanya pada Selasa lalu.
Sementara itu Wawan tam­paknya akan berjuang sendiri dalam melawan tudingan tin­dak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan KPK. Pasalnya pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution hanya diberi mandat men­dampingi dalam sangkaan suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Pada Jawa Pos, putri bung­su pengacara kondang Adnan Buyung Nasution itu men­gaku tidak bisa memberikan statement karena pihaknya hanya diberi kuasa terhadap kasus suap saja. “Saya tidak bisa komentara karena kami hanya menangani perkara suapnya saja,” jelasnya.
Pia mengaku belum menden­gar langsung dari KPK terkait pengenaan pasal TPPU pada kliennya. “Saya dengar dari media massa,” katanya. Pia masih akan berkoordinasi den­gan adik Ratu Atut itu terkait perkembangan kasusnya.
Terpisah, Ketua DPD I Par­tai Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah berharap kasus yang menimpa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Tb Chaeri Wardhana murni sesuai hukum yang berlaku. “Jangan sampai atas pengaruh politis atau dor­ongan partai politik berkaitan menjelang Pemilu tahun ini,” kata Tatu, Rabu (15/1).
Menurut Wakil Bupati Se­rang ini, Indonesia adalah negara hukum dan masyarakat harus patuh terhadap hukum yang didasari oleh undang-undang yang harus dijalankan oleh penegak hukum secara proporsional. “Sekali lagi saya berharap kasus yang menimpa Ibu Atut dan Wawan murni atas kesalahan hukum dan diproses secara propor­sional dengan seadil-adilnya tanpa pengaruh kepentingan parpol lain. Dan yang terpent­ing kita harus perprasangka positif,” ujarnya lagi.
Kadis Diperiksa
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tang­sel) Dadang E.Mpid diperiksa Komisi Pemberantasan Koru­psi (KPK), Rabu (15/1). Dada­ng memenuhi panggilan KPK terkait kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kota Tang­sel 2010-2011. “Benar ada pe­meriksaan sebagai saksi kasus Alkes Tangerang Selatan,” kata Johan Budi pada balasan pesan singkat kepada Satelit News tadi malam.
Tak hanya Dadang, dalam pemeriksaan kemarin, KPK juga memanggil Neng Ulfa, wanita yang dulunya menja­bat Direktur RSUD Tangsel namun kini dimutasi menjadi pejabat di Dinkes Provinsi Banten. Dadang dan Ulfa me­menuhi panggilan KPK seki­tar pukul 10 pagi.
Materi yang ditanyakan, menurut Johan, masih sepu­taran kasus pengadaan Alkes Tangsel 2010-2011. Namun, saat ditanya apakah ada ke­mungkinan akan dijadikannya tersangka oleh KPK, Johan Budi bergeming. “Belum men­garah kesana. Kalau kebutu­han penyidik memanggil ked­ua pejabat itu sampai 10 kali pun sebagai saksi, ya status keduanya tak akan berubah,” tandasnya. (pramita/arif/dim/gun/deddy/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.