KPK Temukan Dugaan Pencucian Uang Sebelum 2012
JAKARTA, SNOL Adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan benar-benar harus siap dimiskinkan oleh KPK. Sebab, lembaga pimpinan antirasuah itu menemukan indikasi adanya perolehan harta melalui tindak pidana korupsi sebelum kasus yang menjeratnya kini. Itulah kenapa, KPK menjerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lama.
UU yang dimaksud adalah UU 15/2002 yang diubah menjadi UU
25/2003 tentang TPPU. Jubir Johan Budi S.P menegaskan kalau pihaknya memang sengaja menempatkan pasal itu kepada Wawan. “Ada dugaan harta-harta atau aset itu sebelumnya juga dari korupsi. Disangka melakukam pencucian uang sebelum yang sekarang,” ujar Johan.
Seperti diketahui, Wawan terjerat tiga kasus saat ini. Pertama, soal dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Lantas, dia dijerat juga di dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemkot Tangerang Selatan. Terakhir, di kasus yang sama tetapi di Provinsi Banten.
Kalau kasus suap terjadi di 2013, dugaan korupsi di pengadaan Alkes pada tahun anggaran 2012. Ketika ada dugaan pencucian uang yang terjadi sebelum munculnya UU TPPU 2010, KPK menggunakan UU lama untuk menjerat. Johan memastikan kalau pihaknya tidak meraba-raba dalam menerapkan UU tersebut.
“Begitu seseorang menjadi tersangka, dilakukan asset tracing. Kemudian, dari pengembangan ditemukan bukti-bukti,” jelasnya. Meski demikian, dia menyebut belum ada penyitaan yang dilakukan KPK. Soal asaet Wawan, dia menyebut ada puluhan tanah hingga rumah dibeberapa tempat.
Bagaimana dengan harta istirnya, Airin Rachmy Diani yang juga Wali Kota Tangerang Selatan? Johan tidak menjawab. Begitu juga saat ditanya apakah laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Airin digunakan untuk menelisik harta Wawan. “Itu sudah terlalu teknis,” jawabnya.
Airin sendiri saat menjenguk suaminya menyatakan siap kehilangan hartanya. Dia memastikan mengitu proses hukum yang berjalan sebaik-baiknya. “Pada intinya, jabatan, harta, ujian, cobaan, semua dari Allah dan milik Allah, saya yakin hanya bisa minta pada Allah,” katanya pada Selasa lalu.
Sementara itu Wawan tampaknya akan berjuang sendiri dalam melawan tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan KPK. Pasalnya pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution hanya diberi mandat mendampingi dalam sangkaan suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Pada Jawa Pos, putri bungsu pengacara kondang Adnan Buyung Nasution itu mengaku tidak bisa memberikan statement karena pihaknya hanya diberi kuasa terhadap kasus suap saja. “Saya tidak bisa komentara karena kami hanya menangani perkara suapnya saja,” jelasnya.
Pia mengaku belum mendengar langsung dari KPK terkait pengenaan pasal TPPU pada kliennya. “Saya dengar dari media massa,” katanya. Pia masih akan berkoordinasi dengan adik Ratu Atut itu terkait perkembangan kasusnya.
Terpisah, Ketua DPD I Partai Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah berharap kasus yang menimpa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Tb Chaeri Wardhana murni sesuai hukum yang berlaku. “Jangan sampai atas pengaruh politis atau dorongan partai politik berkaitan menjelang Pemilu tahun ini,” kata Tatu, Rabu (15/1).
Menurut Wakil Bupati Serang ini, Indonesia adalah negara hukum dan masyarakat harus patuh terhadap hukum yang didasari oleh undang-undang yang harus dijalankan oleh penegak hukum secara proporsional. “Sekali lagi saya berharap kasus yang menimpa Ibu Atut dan Wawan murni atas kesalahan hukum dan diproses secara proporsional dengan seadil-adilnya tanpa pengaruh kepentingan parpol lain. Dan yang terpenting kita harus perprasangka positif,” ujarnya lagi.
Kadis Diperiksa
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dadang E.Mpid diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1). Dadang memenuhi panggilan KPK terkait kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kota Tangsel 2010-2011. “Benar ada pemeriksaan sebagai saksi kasus Alkes Tangerang Selatan,” kata Johan Budi pada balasan pesan singkat kepada Satelit News tadi malam.
Tak hanya Dadang, dalam pemeriksaan kemarin, KPK juga memanggil Neng Ulfa, wanita yang dulunya menjabat Direktur RSUD Tangsel namun kini dimutasi menjadi pejabat di Dinkes Provinsi Banten. Dadang dan Ulfa memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10 pagi.
Materi yang ditanyakan, menurut Johan, masih seputaran kasus pengadaan Alkes Tangsel 2010-2011. Namun, saat ditanya apakah ada kemungkinan akan dijadikannya tersangka oleh KPK, Johan Budi bergeming. “Belum mengarah kesana. Kalau kebutuhan penyidik memanggil kedua pejabat itu sampai 10 kali pun sebagai saksi, ya status keduanya tak akan berubah,” tandasnya. (pramita/arif/dim/gun/deddy/jpnn)