Atut-Wawan Tersangka Lagi

Jadi Tersangka Bersama Alkes Banten, Terancam 20 Tahun
JAKARTA,SNOL Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardha­na alias Wawan kembali menjadi tersangka atas kasus korupsi. Kemarin, KPK mengumumkan ada dugaan praktik korupsi di pengadaan sara­na dan prasana alat kesehatan (Alkes) Provinsi Banten yang dilakukan Atut dan Wawan.
Status baru bagi keduanya diumumkan oleh Jubir KPK Johan Budi S.P tadi malam. Dia me­nyebut dalam sprindik tertanggal 6 Januari itu keduanya diduga melanggar pasal yang sama. Yakni, Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Setelah melakukan penyelidikan yang men­dalam, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujar Johan. Sesuai undang-undang tersebut, Atut dan Wawan sama-sama terancam
hukuman paling lama 20 ta­hun. Sebab, telah melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.
Di samping itu, sebagai Gubernur, Atut juga bisa dikategorikan dalam meny­alahgunakan wewenang, kes­empatan atau sarana karena jabatannya dapat merugikan keuangan negara. Khusus un­tuk itu, selain hukuman badan paling lama 20 tahun juga ada denda. Maksimal, Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 50 juta.
Lebih lanjut Johan Budi menjelaskan, rentang waktu dugaan terjadinya korupsi terjadi selama 2011 hingga 2013. Namun, seperti biasa dia tidak mengumumkan apa yang sudah menjadi bukti per­mulaan KPK menjerat Atut dan Wawan. “Di kasus ini, TCW (Wawan) selaku komis­aris utama PT Bali Pacifik Pragama,” imbuhnya.
Saat disinggung soal modus operandi Atut dan Wawan, Jo­han berkaca pada pasal yang diterapkan. Dia menyebut kalau keduanya menggelem­bungkan anggaran. Untuk berapa nilai proyek dan keru­gian negara yang muncul aki­bat ulah kakak beradik itu, Jo­han mengaku belum mendapat informasi dari penyidik.
Saat ini, pihaknya berkon­sentrasi untuk menyelesaikan berkas dengan melakukan pe­meriksaan demi pemeriksaan. Dia mengamini kalau korupsi biasanya tidak dilakukan da­lam kelompok kecil. Itulah kenapa, Johan menyebut kalau kemungkinan adanya tersang­ka lain masih terbuka lebar.
“Bisa saja (tersangka baru). Kalau dalam prosesnya ditemukan barang bukti lain,” tuturnya. Di samping itu, Jo­han mengaku sangat priha­tin dengan adanya fenomena kakak beradik yang sama-sama menjadi tersangka ko­rupsi. Apalagi, hingga saat ini keduanya sudah menjadi ter­sangka di dua kasus berbeda.
Seperti diketahui, sebelum ini Atut dan Wawan sudah menjadi tersangka di kasus dugaan suap dalam penye­lesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka diduga punya andil dalam menyediakan uang Rp 1 miliar untuk ketua MK saat itu Akil Mochtar.
Tujuannya, agar keputusan MK berpihak pada pasan­gan Amir Hamzah-Kasmin. Keputusan saat sidang yang dipimpin oleh Akil memer­intahkan pemungutan suara ulang. Sekedar informasi, dalam Pilkada itu pasangan Amir dan Kasmin kalah Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi.
Siapa sangka, berawal dari kasus itu justru dinasti Ratu Atut mulai goyah. Wawan malah menjadi tiga tersangka sekaligus. Satu lagi, berasal dari kasus yang sama. Soal pengadaan alkes juga, tetapi di Kota Tangerang Selatan, tempat istrinya, Airin Rachmi Diany menjadi Wali Kota.
Itulah kenapa, Johan me­nyebut prihatin atas apa yang terjadi pada keluarga itu. Dia menegaskan, kalau Wawan atau Atut menjadi tersangka bukan karena status kekelu­argaan. Tetapi, memang ada bukti yang menuju pada ked­uanya. “Bukan soal adik dan kakak, ada buktinya,” katan­ya. (dim/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.