TKI Disiksa di Hong Kong, Pemerintah Bentuk Tim Pengacara

JAKARTA,SNOL Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memastikan pemerintah memberikan pendampingan hukum bagi Erwiana Sulistyaningsih (22), TKI asal Ngawi, Jawa Timur, yang disiksa majikannya di Hong Kong.
Menteri asal Jawa Timur itu juga telah menginstruksikan agar perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan agensi di Hongkong diusut secara tuntas dan ikut bertanggung jawab untuk pengobatan dan pengurusan asuransi bagi Erwiana.
“Pemerintah membentuk tim pengacara khusus untuk menangani kasus penganiayaan TKI di Hongkong ini,” kata Muhaimin di Jakarta, Rabu (15/1). Menurutnya, tim penasehat hukum yang disiapkan pemerintah akan mengawal secara khusus proses hukum yang dijalani erwiana di pengadilan Hong Kong.
“Kita terus mengadakan koordinasi dengan KJRI Hong Kong. Kita minta pelaku diberi hukuman berat dan setimpal serta hak-hak normatif korban dapat dibayarkan,” tegas Muhaimin.
Selain meminta pelakunya dituntut secara pidana, pemerintah Indonesia juga terus memperjuangkan  penyelesaian kasus ketenagakerjaannya (labour case) agar korban mendapatkan hak-hak normatif seperti gaji dan tunjangan makan, serta santunan ganti rugi atas penderitaan yang dialaminya.
Erwiana Sulistyaningsih (22) TKI asal Dusun Kawis, Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, bekerja di Hong Kong sejak 13 Mei 2013, diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya.
TKI yang bekerja di Tseung Kwan O, Hong Kong, selama delapan bulan terakhir tersebut selalu disiksa dan tidak pernah digaji. Ia kemudian dipulangkan ke Indonesia dengan kondisi tubuh penuh luka. Kini korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Islam (RSI) Sragen, Jawa Tengah.
Untuk mencegah hal serupa terjadi, kemenakertrans akan melakukan dua hal penting. Pertama, mengawasi agen yang menentukan pengguna jasa, dan kedua melakukan blacklist kepada agen-agen nakal.
Saat ini, jumlah TKI yang bekerja di Hongkong per Juli 2013 berjumlah 150.236 orang dengan komposisi pekerja perempuan sebanyak 99,9 persen sedangkan laki-laki hanya 0,01 persen. TKI yang bekerja di Hongkong didominasi perempuan yang berpfrofesi sebagai domestik worker dengan usia rata-rata berkisar antara 21-35 tahun.
Meskipun sistem perlindungan TKA di Hongkong sudah relatif baik, namun sampai 27 September 2013 tercatat terjadi 620 kasus ketenagakerjaan. Berbagai masalah TKI di sana mulai dari gaji kurang, overstay, kekerasan dan pelecehan dari majikan, tidak diberi libur, jenis pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja dan korban trafficking.(fat/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.