PNS Cuti Awal Tahun Tuai Kritik
TIGARAKSA,SNOL Adanya sejumlah pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang yang mengambil cuti di awal tahun ini hingga kemarin, dikritik anggota DPRD.
Sekretaris Fraksi PDIP Kabupaten Tangerang, Hadi Hartono mengaku heran dengan banyaknya pejabat dan pegawai yang mengambil cuti di awal tahun. Menurutnya hal ini tidak selaras dengan semangat kerja awal tahun dengan motto one team, one spirit dan one goal, sebagaimana didengungkan oleh Bupati dan Wakil Bupati.
”Kalau ini dibiarkan, maka apa yang menjadi keinginan Bupati Tangerang tentang pelayanan publik one team, one spirit dan one goal, hanya menjadi wacana dan ada di alam ide. Di akhir 2013 lalu beragam program membangun dimunculkan, kok diawal tahun terkesan mengendur,” katanya.
Ia pun tidak menampik jika setiap pejabat atau pegawai memiliki hak untuk cuti. Namun seharusnya waktu cuti pegawai dikelola dengan baik oleh setiap kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sehingga tidak berbarengan.
”Kalau saat ini yang terlihat beberapa kantor pemerintah sepi. Kalau dikelola dengan baik nantinya tidak akan menghambat pekerjaan dan pelayanan publik pun masih terlayani dengan baik,” tandasnya.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tangerang, Naziel Fikri menambahkan, seyogyanya PNS tidak mengambil cuti yang lama, apalagi di awal tahun. Dikhawatirkan pelayanan publik tidak maksimal, melihat beberapa pejabat dan pegawai ada yang cuti hingga kamis.
”Seyogyanya cuti panjang digunakan saat hari raya saja. Saya berharap agar kepada masing-masing dinas tidak memberikan kemudahan cuti untuk tahun depan. Bahkan untuk kepala dinas atau pimpinan diatasnya sekalipun,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tangerang, Yani Sutisna mengatakan, cuti adalah hak pegawai dan pejabat karena sudah diatur dalam aturan kepegawaian. Menurutnya, total cuti pegawai dalam satu tahun ada 12 hari. Sementara untuk pejabat yang mengambil cuti lebih dari 7 hari harus menunjuk Plh.
”Memang saat ini masih ada pegawai yang cuti dan izin, namun itu adalah hak pegawai dan sudah diatur. Nah, untuk pengelolaan pemberian cuti kejelasannya ada di SKPD masing-masing. Sementara untuk laporannya memang masuk ke kami sebagai bentuk administrasi dan masih didata. Sementara ini pelayanan publik tetap berjalan,” pungkasnya. (aditya/jarkasih)