Tanpa Buku Nikah, Inap di Hotel Tetap Aman dari Razia
JAKARTA,SNOL Para pengantin muda yang belum mengantongi buku nikah, diingatkan untuk membawa surat keterangan pengganti buku nikah saat menginap di hotel.
Hal ini penting guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya saat ada razia oleh aparat ke tempat-tempat penginapan.
Ketua Fraksi PPP DPR, Hasrul Azwar, mengingatkan hal itu lantaran di banyak daerah telah terjadi kelangkaan buku nikah. “Dengan surat keterangan pengganti buku nikah itu bisa aman saat ada razia misalnya,” ujar Hasrul kepada JPNN di Jakarta, kemarin (1/11).
DPR sendiri, lanjut anggota Komisi VIII DPR itu, menyesalkan kemenang yang tidak cepat dalam mengatasi masalah kelangkaan buku nikah ini. “Apa pun alasannya, hal ini tidak boleh terjadi. Kami akan membahasnya di Komisi VIII usai reses nanti,” ujar politisi asal Sumut itu.
Pihak Kementerian Agama sebelumnya sudah memberikan penjelasan. Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Abdul Djamil menjelaskan, pasangan pengantin yang belum mendapatkan buku nikah untuk sementara diberikan surat keterangan pengganti buku nikah yang berlaku selama tiga bulan.
Pemberlakuan tiga bulan, pasalnya Desember mendatang dijanjikan sudah tidak ada kelangkaan buku nikah. Nah, pada Desember nanti, pasangan pengantin yang belum memperoleh buku nikah bisa mengambil buku nikahnya di KUA setempat, tanpa dipungut biaya.
Dijelaskan, buku nikah stoknya habis di delapan provinsi yang angka pernikahannya sejak Oktober 2013 di atas 80.000 sampai dengan 490.000 pernikahan per tahun. Yakni Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
Saat ini, katanya, sedang proses lelang pengiriman buku nikah yang tuntas terkirim ke daerah pada Desember. (sam/jpnn)