Pemkab Nunggak Raskin Rp 3,2 M

LEBAK,SNOL Pemkab Lebak hingga Desember 2013 ini masih menunggak tagihan beras untuk rakyat miskin (raskin) sebesar Rp 3,2 miliar. Tunggakan tersebut meningkat sebesar Rp 800 juta jika dibanding tahun 2012 lalu yang mencapai Rp 2,4 miliar.
“Tunggakan tagihan tersebut terjadi selama empat bulan, sejak bulan September hingga Desem­ber 2013,” kata Kepala Kantor Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre Lebak – Pandeglang, Herman Sadik di ruang kerjanya, Kamis (19/12).
Pihaknya memberikan toleransi waktu kepada Pemkab Lebak untuk melunasi tunggakan tagihan raskin tersebut hingga 24 Desem­ber 2013. “Kalau belum dibayar, terpaksa raskin ke-13 dan raskin bulan Januari 2014 tidak bisa kita berikan,” ancamnya.
Apakah Kantor Bulog Sub Divre Lebak – Pandeglang sudah melakukan penagihan ke Pemkab Lebak? Herman mengaku sudah memberikan peringatan. “Kita juga tidak tahu uang tersebut mengendap dimana. Padahal kalau dari warga penerima raskin mah biasanya dibayar karena sistemnya sekarang cash and carry (ada uang raskin dikeluar­kan-red). Selama empat bulan kita kasih toleransi, kalau begini terus kita juga tidak bisa berbuat banyak. Kita kasihan sama warga yang sudah membayar uang raskin. Bulan selanjutnya mereka terancam tak dapat raskin,” ujar Herman, seraya menyebutkan ke­camatan mana saja di Kabupaten Lebak yang hingga saat ini masih menunggak tagihan raskin.
Ditemui di ruang kerjanya, Kasubag Sarana dan Pembinaan Perekonomian Rakyat Setda Pemkab Lebak Dani Hendarman menduga uang tagihan raskin tersebut mengendap di aparat desa yang belum dibayarkan ke Pemkab Lebak. “Yang malu kan Pemkab,” tukasnya.
Apa langkah yang dilakukan Pemkab agar tunggakan raskin tersebut dibayarkan oleh aparat desa? Dani mengaku sudah melakukan sosialisasi secara lang­sung kepada aparat desa dan me­lalui aparat kecamatan. “Makanya ke depan desa yang nunggak tagihan raskin tidak boleh men­gambil jatah raskin bulan beri­kutnya. Nah, yang kasihan kita kan warganya tidak mendapatkan jatah raskin,” akunya, seraya me­nyebut harga per-kilogram raskin Rp 1.600.
Berdasarkan data dari Bagian Perekonomian Setda Lebak ada beberapa kecamatan di Lebak yang diduga menunggak tagihan raskin paling banyak berdasarkan data penyerapan raskin dianta­ranya Kecamatan Bayah, Sobang, Maja, Malingping dan Keca­matan Cibadak. “Memang yang raskinnya terserap 100 persen (tak menunggak-red) baru 11 kecamatan dari 28 kecamatan se-Kabupaten Lebak,” papar Dani.
Camat Cibadak Dedi Su­pratnawijaya mengaku akan kembali menegur aparat desa di wilayahnya yang belum mem­bayarkan uang raskin agar segera melunasinya. “Pokoknya jangan macam-macam dengan anggaran, bisa masuk pidana,” ujar Dedi.
Salah satu aparat desa di wilayah Kecamatan Cibadak yang namanya enggan dikorankan mengaku akan segera membayar­kan uang raskin ke Pemkab. “Kami belum membayarkan uang raskin, karena tidak semua warga membeli raskin dengan tunai,” kilahnya. (ahmadi/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.