Dewan Sinyalir Ada Pesanan Investor
Dalam Perumusan Raperda RDTR
TIGARAKSA,SNOL Tidak adanya usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Tangerang tahun 2013 dipertanyakan DPRD. Pasalnya, setiap pembahasan RDTR perkecamatan menghabiskan anggaran Rp300-Rp400 juta dari APBD di tahun ini.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tangerang, Naziel Fikri mengungkapkan, hingga akhir tahun ini, DPRD belum juga menerima usulan pembahasan Raperda RDTR. Padahal Dinas Tata Ruang selalu meminta anggaran untuk pembahasan RDTR sebesar Rp300 juta hingga Rp400 juta. “Sampai akhir tahun ini belum ada laporan pembahasan Raperdanya. Ini menjadi sorotan anggota dewan di Komisi 4, terkait realisasi dana ratusan juta itu,” kata Naziel.
Anehnya lagi kata Naziel, dirinya yang juga anggota Badan Anggaran DPRD sempat mendapati adanya usulan pengalokasian dana guna pembahasan 2 RDTR. Namun, hal tersebut langsung ditolak badan anggaran, dengan dasar 4 Raperda yang dibahas di tahun ini belum disampaikan ke dewan. “Buktinya di Prolegda juga belum ada informasi atau laporan ke teman-teman dewan. Kalau memang RDTR ini diprioritaskan, pemerintah harus jelas juga penggunaan anggarannya,” ucap Naziel.
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang ini berharap agar RDTR ini bisa segera diselesaikan. Terlebih setelah adanya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang. “Bagaimana Pemda bisa melaksanakan Perda RTRW kalau RDTR di setiap kecamatan belum selesai. Jangan-jangan perumusan RDTR itu berdasarkan pesanan pengembang atau investor, ini yang harus dihindari. Sebab permintaan alokasi anggaran untuk RDTR oleh Dinas Tata Ruang sudah berlangsung sejak 2012, sampai sekarang juga belum ada Raperda yang diusulkan,” tegasnya.
Menanggapi hal ini Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang panda Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, Ubeidullah mengakui memang belum ada usulan Raperda sejak usulan alokasi anggaran dari APBD untuk RTDR pada tahun 2011. Hal itu dikarenakan adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/ PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.
“Bahwa tahapan penyusupan RDTR harus dengan peraturan Zonasi. Aturan ini baru kami terima akhir tahun 2011. Kemudian kajian dan penyusunan materi teknis RDTR harus kami lengkapi dengan Zonasi. Sehingga dari tahun 2011 sampai 2012 belum ada usulan Raperda, kami kami masih menyelesaikan RDTR dan Zonasi di 14 kecamatan. Diantaranya Balaraja, Tigaraksa, Cisauk, Pagedangan, Kronjo, Mauk, Teluknaga, Kosambi, Pakuhaji, Jayanti, Panongan, Cikupa dan Kemiri,” paparnya.
Sementara untuk RDTR di 4 kecamatan yang dibahas tahun ini, belum ada materi Zonasi. Diantaranya Sepatan, Sukadiri, Pasar Kemis dan Legok. “Saat ini anggaran yang dihabiskan untuk penyusunan materi teknik RDTR dan Zonasi mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta. Ini belum masuk tahapan penyusunan naskah akademis dan draft Raperda, sebab akan menambah anggaran lagi sekitar Rp150 juta. Jadi tidak akan cukup anggaran sekarang kalau dikebut untuk penyusunan naskah akademis,” tukasnya.
Jika sudah berbentuk Raperda dan masuk di Prolegda, tidak bisa langsung disahkan. Sebab harus menempuh persetujuan dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Penataan Ruang Nasional (BKPRN). “Setelah itu baru penetapan Perda RDTR dan peraturan Zonasi. Tahun depan kami berencana menyusun RDTR dan peraturan zonasi di lima kecamatan, yaitu Kelapa Dua, Curug, Jambe, Cisoka dan Solear,” tandasnya.
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, Fahmi Annisa menambahkan, Dinas Tata Ruang tidak pernah mengusulkan anggaran pembahasan RDTR dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2013. Ia pun menampik dugaan adanya pesanan pihak lain dalam penyusunan Raperda RDTR. “Kami tidak mengusulkan, tidak benar itu. Sebab waktunya tidak akan cukup untuk penyusunan materi karena membutuhkan waktu hingga 6 bulan, sementara ABT hanya ada waktu tiga bulan,” pungkasnya. (aditya/jarkasih)