DPRD Segera Panggil Direksi PDAM TB

TANGERANG, SNOL Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang akhirnya turun tangan menyikapi kondisi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB) pasca penetapan status tersangka atas direktur utamanya, AMK.
Dalam waktu dekat, direksi akan dipanggil oleh Komisi III. Hal itu guna mengetahui kondisi internal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Tangerang tersebut. “Saya sudah perintahkan staf komisi untuk membuat surat panggilan kepada pihak terkait, seperti direksi, kepala bagian (kabag), staf PDAM TB, termasuk Pemkot Tangerang dalam hal ini Pelaksana Harian (Plh) Walikota Tangerang, Rakhmansyah, guna menjelaskan kondisi terakhir di internal perusahaan air minum tersebut,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Hapipi, kepada Banten Pos (Grup Satelit News) saat ditemui di ruangannya, Senin (2/12).
Hapipi mengaku khawatir, persoalan internal yang terjadi di tubuh PDAM TB dikemudian hari bisa mengganggu pelayanan terhadap masyarakat Kota Tangerang dan tersendatnya sejumlah program yang telah direncanakan sebelumnya, seperti proyek kerjasama dengan PT Moya Indonesia yang saat ini tengah berjalan.
“Saya berharap kepentingan pemodal bisa dipenuhi sesuai dengan kesepakatan dan pengerjaan proyek ini harus sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Keberhasilan program kerjasama senilai Rp 1,2 triliun ini juga akan menjadi barometer di tingkat nasional,” katanya.
Terkait posisi AMK, politisi Golkar itu menambahkan, hal itu menjadi kewenangan penuh dari Walikota Tangerang selaku pemilik perusahaan. “Selama belum ada keputusan hukum tetap dan mengikat, status AMK masih sebagai Dirut PDAM TB. Akan tetapi jika pelayanan terhadap warga terganggu lantaran situasi ini, Pak Rakhmansyah selaku Pelaksana Harian Walikota Tangerang, harus bergerak cepat untuk menyelamatkan aset Pemkot ini,” jelasnya.
Terpisah Direktur Umum PDAM TB, Tony Wismansyah mengaku pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan berjalan normal. Sementara terkait penandatangan berkas dan surat menyurat yang memerlukan persetujuan Dirut, kata Tony masih bisa ditangani. “Ya kalau memang ada berkas yang membutuhkan persetujuan dan tanda tangan dirut, staf kami akan mengunjungi Pak Kodri di Rutan Polres Metro Tangerang,” tegasnya. (bnn/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.