e-KTP Berubah Jadi KTP-el
JAKARTA,SNOL Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan mengubah istilah e-KTP yang merupakan singkatan dari Electronic KTP menjadi KTP-el. Hal tersebut dilakukan bukannya tanpa alasan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud mengatakan bahwa singkatan KTP-el., atau KTP elektronik mengacu pada Ejaan yang Disesuaikan (EYD) dalam pembendaharaan bahasa Indonesia.
“Kami sudah meminta pendapat dari ahli bahasa Indonesia lebih bijak jika menggunakan singkatan KTP-el,” kata Restuardy kepada Jawa Pos kemarin (23/11).
Menurut Restuardy, kesepakatan yang dibuat antara tim ahli bahasa dengan Kemendagri tentang singkatan tersebut telah mempertimbangkan berbagai macam hal, di antaranya adalah bahwa istilah asing tidak dapat disandingkan dengan bahasa Indonesia, apalagi menjadi sebuah singkatan.
“Jadi kalau menggunakan bahasa Inggris, seluruhnya harus bahasa Inggris. Jangan setengah-setengah,” ujar dia.
Selain itu, menurut dia hal tersebut dilakukan sebagai pembelajaran bagi masyarakat tentang bahasa Indonesia. “Meski ini terdengar sepele, saya harap masyarakat tidak lagi menyebut dengan e-KTP, tapi KTP-el, dengan el-nya huruf kecil singkatan dari elektronik,” terang Restuardy sambil mencoba merinci.
Sementara itu, terkait dengan rencana pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), dia menjelaskan bahwa rancangan revisi tersebut telah disetujui oleh Komisi II DPR untuk di bawa ke rapat Peripurna pada Selasa depan (26/11). “Sudah siap menjadi UU,” ucapnya.
RUU tentang Adminduk tersebut sedianya akan membebaskan segala macam pungutan biaya terkait dengan kepengurusan dokumen kependudukan, seperti KTP, akte lahir, dan Kartu Keluarga (KK). Namun, Restuardy mengungkapkan bahwa RUU tersebut akan berlaku secara efektif pada pertengahan tahun 2014.
Meski demikian, dia menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi ke daerah untuk menghentikan pungutan terhadap kepengurusan dokumen kependudukan yang tidak berdasar tersebut. “Jauh hari sebelum RUU ini dibuat, pemerintah pusat telah memberikan pengertian ke kelurahan-kelurahan untuk men-stop pungutan seikhlasnya ini,” katanya.
Selain itu, RUU tersebut juga akan menjadi payung hukum untuk mengaktifkan KTP elektronik yang sudah ada di tangan masyarakat menjadi KTP seumur hidup. “Masa berlaku yang tertulis di KTP tidak berlaku lagi, kecuali bagi orang yang ingin mengubah namanya,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya KTP seumur hidup, lanjutnya, pemerintah akan dapat menghemat triliunan Rupiah dari Anggaran Pendapatan Belanda Negara (APBN) untuk pengadaan KTP sebesar Rp 5,8 triliun. Namun Restuardy belum dapat memberikan angka rinci berapa persen angka tersebut dapat ditekan setelah pemberlakuan KTP seumur hidup.
“Anggaran tersebut utuk selama 3 tahun. Tidak hanya untuk membiayai percetakan KTP, tapi juga untuk biaya jasa, pelatihan, dan lain-lain,” terang Restuardy.
Tidak hanya itu, RUU tersebut juga memuat pemberlakuan asas stelsel aktif pemerintah dalam pendataan penduduk. Asas itu mewajibkan pemerintah mencari penduduk tanpa surat kependudukan dan membuatkannya sekaligus.
“Dulu mengurus, kelahiran, kematian warga yang berjalan ke kelurahan, tapi sekarang petugasnya yang harus mencari kebutuhan warganya,” ucapnya. (jpnn)