ICW dan HRW Laporkan Kejahatan Rp 22 T di Sektor Hutan
JAKARTA,SNOL Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Human Right Watch (HRW) menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka melaporkan hasil riset yang menemukan adanya tindak kejahatan, termasuk tindak pidana korupsi di sektor kehutanan.
“Hari ini kami mengeluarkan laporan terbaru kami, ‘Sisi Gelap Pertumbuhan Hijau’ yang membahas dampak korupsi dan tata kelola yang lemah dan dampak hak asasi manusia,” ujar Direktur HRW New York Joe Saunders di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (7/11)
Dalam laporan tersebut, ada tiga hal kejanggalan yang ditemukan oleh HRW. Pertama, adanya kerugian kas negara yang mencapai USD 2 miliar atau Rp 22 triliun per tahun akibat dari pembalakan liar. Kedua, adanya ketegangan sosial terkait sengketa tanah yang cenderung ke kekerasan di hutan yang merasa tidak dipenuhi. Ketiga, tidakadanya pengawasan dan langkah baru yang diambil oleh pemerintah dalam menangani ketidakpastian hak tanah adat yang diakui hukum Indonesia.
Selain itu Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho menambahkan, kondisi aktual kerugian negara yang disebabkan oleh praktek illegal logging, penyelundupan dan peredaran kayu illegal di sejumlah daerah. Ia pun memaparkan bahwa ada KPK turut mengambil peran dalam perkara ini.
“7 kasus dengan 26 kasus korupsi sudah disidangkan, terakhir Rusli Zainal,” ujar Emerson.
Karena hal itulah makanya ICW dan HRW menyarankan perbaikan sistem verifikasi legalitas kayu sebelum sertifikat dikeluarkan sengan dukungan penuh KPK dalam memperbaiki pemetaan. Menurut mereka, peran KPK bukanlah hanya untuk memberantas korupsi saja namun juga membantu pemerintah dalam mencegah terjadinya kerusakan hutan di Indonesia.(rus/rmol)