ICW: Vonis Akil Contoh Baik Pemberantasan Korupsi
JAKARTA,SNOL Indonesia Corruptions Watch (ICW) mengapresiasi vonis penjara seumur hidup terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Vonis terhadap Akil sangat penting mengingat banyaknya putusan pengadilan menjatuhkan hukuman ringan terhadap pelaku korupsi pada semester I tahun 2014.
“Meskipun mayoritas vonis hakim masuk dalam kategori ringan, namun putusan hakim tipikor juga ada yang menjatuhkan hukuman dalam kategori berat,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta (Minggu, 3/8).
Dia menjelaskan, ada empat putusan sepanjang tahun 2014 yang masuk dalam kategori hukuman berat. Yakni kasus impor daging sapi yang melibatkan petinggi Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dengan vonis 16 tahun penjara dengan kerugian negara Rp 1,3 triliun. Kasus korupsi retribusi parkir Bandara Ngurah Rai tahun 2008-2011 yang merugikan negara lebih dari Rp 28 miliar dengan vonis 15 tahun kepada Chris Sridana. Kasus korupsi pengadaan flametube PT PLN Sektor Pembangkit Belawan yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Albert Pangaribuan.
Serta, kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak yang merugikan negara Rp 57,7 miliar dengan terdakwa Akil Mochtar.
“Vonis ini menjadi yang pertama dan terberat menjerat pejabat negara aktif dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Emerson.
Diketahui, pada semester I tahun 2014, ICW memantau sebanyak 210 perkara korupsi dengan 261 terdakwa yang telah diadili oleh pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi serta peninjauan kembali.
Nilai kerugian negara yang timbul sekitar Rp 3,863 triliun dan USD 49 juta dengan total nilai suap mencapai Rp 64,15 miliar. Rata-rata putusan pidana penjara bagi koruptor yang terlibat di kisaran 2 tahun 9 bulan.(wah/dem/rmol)