Bantah Kecipratan Rp2,21 M, Anas Sebut Fitnah dari Sutradara
JAKARTA,SNOL Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membantah kecipratan jatah sebesar Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang.
Anas malah merasa heran dengan angka yang muncul dalam dakwaan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang Deddy Kusdinar
“Dulu tuduhan ke saya adalah terima 50 miliar dari Adhi Karya untuk biaya Kongres. Kok sekarang berkurang banyak sekali. Ke mana yang lain? Lho, katanya saya dituduh gratifikasi Harrier dari Adhi Karya?” kata Anas kepada JPNN, Kamis (7/11).
Karena itu, ia menyebut hal itu sebagai sebuah fitnah. “Bisa dipastikan itu bagian dari orkestra fitnah yang selama ini dijalankan Sang Sutradara lewat aktor-aktornya di lapangan,” katanya.
Lebih lanjut, Anas mengaku tidak pernah menerima uang dari PT Adhi Karya. “Saya tidak pernah terima satu rupiah pun dari Adhi Karya. Jangankan menerima, tahu saja tidak,” katanya.
“Fitnah kok dilembagakan. Silakan saja terus main fitnah. Tetapi saya yakin Sutradara dan aktor-aktornya, termasuk pesuruh-pesuruhnya, akan dapat balasan dari Tuhan. Balasannya bisa langsung atau tidak langsung, bisa balasan tunai atau bisa dicicil. Bisa kepada dirinya atau kepada keluarganya, bisa di dunia atau di akhirat,” sambungnya.
Dalam dakwaan disebutkan uang Rp2,21 miliar itu untuk akomodasi selama kongres Partai Demokrat. Di antaranya untuk membayar hotel, sewa mobil untuk pendukung Anas, membeli handphone blackberry, dan jamuan para tamu, serta biaya entertainer.
Jatah untuk Anas diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Direktur Operasi PT Adhi Karya Indrajaja Manopol dan Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan Ketut Darmawan.
Menurut Anas hal itu sangatlah janggal. Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum itu mengaku sudah menanyakan kepada Munadi perihal penerimaan uang. “Dia (Munadi) membantah telah menerima uang untuk saya,” katanya.
Anas mengaku tidak pernah menyuruh orang lain untuk menerima uang dari proyek Hambalang. “Saya tidak pernah tahu, apalagi menyuruh orang lain untuk terima uang dari proyek Hambalang. Tidak ada satu orang pun,” katanya.
Seperti disebut dalam dakwaan Dedy, untuk memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek Hambalang, PT Adhi Karya telah memberikan uang sebesar Rp14,601 miliar yang sebagian berasal dari PT Wika sebesar Rp6,925 milar, kepada Anas Urbaningrum sebesar Rp2,21 miliar. (gil/jpnn)