BPN Kota Tangerang Sertifikasi Massal 1.194 Bidang Tanah
Menjawab Penantian 60 Tahun Warga Batusari
TANGERANG,SNOL Penantian panjang warga Kelurahan Batusari, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, soal keabsahan dan kepastian hukum tentang kepemilikan tanah mereka berakhir.
Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bahwa tanah titisara yang ditempat warga secara sah dialihkan kepada sekitar 1.194 Kepala Keluarga. Amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor : 336/PDT.G/2011/PN.TNG menyatakan para penggugat sebagai pemilik tanah yang sah atas tanah eks Titisara sesuai dengan luas bidang tanah yang telah di tempati, dengan luas seluruhnya yaitu 189.309 m2.
Amar putusan juga memerintahkan kepada tergugat untuk mengeluarkan tanah Eks Titisara yang ditempati para penggugat dari daftar aset Pemkot Tangerang. Memerintahkan kepada tergugat untuk memproses dan menerbitkan Sertipikat Hak Milik sesuai dengan bidang yang telah dikuasai para penggugat.
Tokoh masyarakat setempat H. Muhammad Nuri Mustofa mengatakan, dia dan masyarakat di empat Rukun Warga (RW) yakni RW 03, 04, 05 dan 06 sangat bersyukur karena penantian selama 60 tahun bisa terwujud. Dengan adanya Amar putusan tersebut 1.194 Kepala Keluarga bisa memiliki tanah dengan sah.
“Perjuangan dan penantian ini sangat melelahkan, tapi Alhamdulillah kini Allah mengabulkan doa masyarakat Kelurahan Batusari ini. Apalagi pihak Kantor Pertanahan Kota Tangerang (BPN) Kota Tangerang akan membuatkan sertifikat hak milik dari tanah eks Titisara ini,” ujar H. Muhammad Nuri Mustofa disela pertemuan antara masyarakat, BPN, Bank BRI, Pemkot Tangerang dan Kelurahan Batusari di halaman Pondok Pesantren Birrul Walidain, Rabu (30/10) malam.
Pertemuan itu dihadiri ratusan warga. Tak kurang dari 600 orang warga setempat memenuhi halaman Ponpes tersebut.
Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Batusari Burhanuddin juga menyatakan kegembiraannya bahwa BPN Kota Tangerang bukan hanya membantu dalam pembuatan sertifikat, tetapi juga sekaligus membantu masyarakat dalam pembiayaan proses sertifikat dengan menggandeng BRI.
“Terobosan dari BPN untuk membantu masyarakat patut kita acungkan jempol dan didukung. Apalagi, untuk biaya proses sertifikat tanah ini Bank BRI memberikan fasilitas untuk mengangsur selama satu tahun. Ini sangat luar biasa,” ucap Burhanuddin.
Dia mengisahkan, dulu tanah ini dikuasai oleh Kepala Desa yang juga merupakan tuan tanah. Semua surat-surat dipegang oleh Kades tersebut dan sangat kesulitan dalam mengurus surat-surat tanah tersebut, hingga akhirnya dijadikan aset daerah.
“Mudah-mudahan proses sertifikasi tanah secara massal ini tidak mengalami kendala. Sebab, ini sudah dinanti-nanti masyarakat sejak puluhan tahun silam dan kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu,” imbuhnya.
Kepala BPN Kota Tangerang, Himsar menegaskan sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk membantu masyarakat terkait pembuatan surat-surat kepemilikan tanah.
“Dasar kami yakni amar putusan Pengadilan dalam proses sertifikasi secara massal ini. Kan kasihan masyarakat, sudah tinggal puluhan tahun tapi belum memiliki surat keabsahan tanah. Kami tidak akan mengurangi atau melebihi dari amar putusan tersebut,” kata Himsar usai sosialisasi kepada masyarakat.
Himsar akan berkoordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Banten dan Pusat dalam proses sertifikasi massal ini. “Kami menggandeng BRI agar sertifikasi tanah ini bisa berjalan secara keseluruhan dan membantu meringankan beban masyarakat. Ini juga harus didukung masyarakat dengan segera melengkapi persyaratan yang diperlukan,” tukasnya.
Bidang tanah yang akan dibuatkan sertifikat terdapat di 4 titik. Yaitu di wilayah RW 03 sebanyak 402 bidang tanah seluas 62.919 m2, RW 04 sebanyak 310 bidang seluas 58.130 m2, RW 05 sebanyak 235 bidang seluas 36.087 m2 dan RW 06 sebanyak 247 bidang dengan luas 32.173 m2.
Asep Ilyas perwakilan dari bank BRI mengatakan, siap membantu masyarakat Batusari dalam pembiayaan proses sertifikat tanah eks Titisara bersinergi dengan BPN. (mg-10/satelitnews)