PSK Curhat dengan DPRD, Minta Lokalisasi Jangan Ditutup

KOTA JAMBI,SNOL Pemerintah Kota Jambi saat ini sedang menggodog Ranperda Pemberantasan Prostitusi dan Tindakan Asusila (PPTA). Namun, dari sejumlah penyerapan aspirasi masyarakat dalam rangka Pembahasan Ranperda dimaksud, terlihat mulai ada penolakan.
Saat Lokalisasi Payo Sigadung, RT 05 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kota Baru, dikunjungi Pansus Raperda PPTA kemarin misalnya, malah menjadi ajang curhat para pekerja seks komresil (PSK).
Ratusan PSK kemarin berkumpul di ruang pertemuan Pucuk berdiskusi dengan para anggota Pansus Ranperda yang juga didampingi oleh pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Jambi.
Dalam pertemuan itu, salah seorang warga Pucuk berinisial Y mengatakan mereka tidak mau jika tempat tersebut ditutup. Karena semua warga Pucuk tidak punya pekerjaan lain. Jika Pucuk ditutup, mereka tidak bisa makan. Dan sebagian mereka adalah pendatang.
“Pak, janganlah ditutup tempat ini. Kami cari makan di sini, kalau yang di luar enak bisa kerja di salon, panti pijat. Kami, kalau orang dak datang kami dak makan,” keluhnya.
Y sendiri mengaku merupakan warga asli Jambi. Namun, sebagian besar rekannya berasal dari daerah lain. Ketika ditanyakan mengenai pembinaan yang dijanjikan oleh Pemerintah Kota Jambi, Y seolah tak percaya.
“Anggaplah kami dikasih pembinaan, kami dak ada pemasukan. Tak ada uang, buat apa?” protesnya ketika diwawancara usai pertemuan.
Tapi tak semua PSK yang menolak untuk pemberantasan prostitusi tersebut. Salah satu PSK lainnya mengatakan dirinya sudah paham tentang Perda yang sudah hampir rampung pembahasannya itu. Dia mengatakan, setuju dengan pembinaan yang akan dilakukan pemerintah, asalkan mereka diberikan waktu dan tidak langsung menutup Lokalisasi.
“Kalau memang ini tidak langsung dihapuskan sekaligus. Kan masih ada waktu pembinaan. Cari modal, lalu kita bisa mandiri,” ujarnya.
Paul Andre Marisi, Ketua Pansus Ranperda Pemberantasan Prostitusi dan Tindakan Asusila mengatakan dalam Perda tersebut sudah tentu ada solusi yang ditawarkan. Bukan serta merta menutup tempat prostitusi, lalu tidak ada solusi dan tindak lanjutnya.
“Pemkot akan lakukan pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat,” katanya. Paul mengatakan, jika perda tidak disahkan, praktik prostitusi di luar lokalisasi akan semakin membludak.
Kepala Disosnaker Kota Jambi, Kaspul mengatakan tentu Pemkot punya solusi jika Perda ini disahkan. Ada langkah-langkah yang sudah direncanakan. Yang pertama bukanlah penutupan lokalisasi ini secara langsung, melainkan sosialisasi Perda ke seluruh lapisan masyarakat.
“Agar masyarakat benar-benar memahami isi kandungan Perda tersebut,” katanya.
Pihaknya juga akan melakukan pendataan setelah itu, dengan tujuan mengetahui minat usaha yang ingin digeluti oleh PSK ini, sehingga dilakukan pembinaan sesuai dengan minat.
“Misalnya ingin usaha manisan, kita bina supaya punya pekerjaan dan kehidupan lebih baik. Ini memang sudah program pemerintah,” tandasnya. (enn/rul/sam/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.