SBY: Panggil Hakim MK, KPK Tak Perlu Izin Presiden
JAKARTA,SNOL Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan KPK tidak memerlukan izin darinya untuk memeriksa hakim konstitusi dalam penanganan kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Selama ini jika KPK ingin memanggil siapapun di negeri ini tidak memerlukan ijin Presiden. Begitu juga kalau KPK ingin memanggil hakim MK,” kata Presiden SBY di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
Presiden mengatakan, izin itu juga saat ini tidak diperlukan di penegak hukum lainnya seperti di Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Menurut Presiden sejauh ini pun memang tidak ada surat dari KPK pada pihaknya untuk meminta izin tersebut. Ia kembali menegaskan surat izin itu tidak dibutuhkan KPK.
“ Saya cek baik kepada Mensesneg, Seskab maupun Sespri surat itu belum ada. Sekarang itu tidak berlaku, ijin dari saya manakala KPK memanggil hakim MK,” sambung Presiden.
Sebelumnya diberitakan, KPK akan memanggil dua hakim konstitusi lainnya yang ikut menangani sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, selain Akil Mochtar. Keduanya adalah Anwar Usman dan Maria Farida. Dalam menangani sengketa pilkada itu, diduga Akil menerima suap senilai Rp 3 miliar. KPK membutuhkan keterangan keduanya terkait hal itu.
Dalam kesempatan ini, SBY juga menanggapi munculnya kasus hubungan kekerabatan pejabat daerah. Presiden mengaku telah berkomunikasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi mengenai hal tersebut.
Lebih dari itu, Presiden mengingatkan, yang berbahaya adalah saat kekuasaan politik dan bisnis menyatu. “Godaannya besar, bisa terjadi penyimpangan di sana-sini. Di era desentralisasi dan otonomi daerah, berhati-hatilah dalam menggunakan kekuasaan,” Presiden mengingatkan.
“Jangan karena Undang-undang Dasar dan undang-undang tidak melarang, tetapi marilah kita pilih pilihan yang patut, bijak, dan tidak membawa masalah apapun,” Presiden SBY menandaskan.(gil/zul/rmol)