Jaksa ‘Koboi’ Resmi Tersangka
JAKARTA, SNOL Jaksa MP yang melakukan intimidasi dengan menggunakan pistol kepada karyawan SPBU Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan, kini resmi menyandang status sebagai tersangka. Namun polisi tidak menahannya.
“Sudah ditetapkan tersangka sejak dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, di Jakarta, Senin (30/9). Jaksa MP dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan karena tindakannya itu. Hanya saja, polisi tidak melakukan penahanan terhadap MP ini. “Tidak ditahan. Penahanan itu kan subjektif,” imbuhnya.
Rikwanto mengatakan, MP telah menjalani pemeriksaan di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Jumat (28/9) lalu. Dalam pemeriksaan, ada 27 poin pertanyaan yang diajukan penyidik. “Materinya berkisar apa yang terjadi saat itu,” ucap Rikwanto.
Menurut Rikwanto, Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah memeriksa Jaksa MP. Dalam pemeriksaan, MP diminta menunjukkan senjata yang diduga pistol yang saat itu dipakai untuk mengintimidasi karyawan SPBU. “Dia bawa senjatanya, itu jenis pistol, tetapi korek api,” katanya.
Rikwanto mengatakan, Jaksa MP mengaku tidak memiliki senjata api. Namun, untuk memastikan apakah pistol yang dipakai MP saat mengintimidasi itu adalah korek api berbentuk pistol, polisi akan mengkonfrontir hal itu ke pelapor. “Minggu depan kita akan konfrontir tersangka dengan pelapor terkait hal itu,” kata Rikwanto.
Peristiwa int imidasi yang dilakukan jaksa MP terjadi di SPBU 34-15317 Mekar Jaya, Serpong, Tangerang pada Senin (2/9) pukul 14.00 WIB. Berawal ketika istri MP mengisi bensin di Pom Bensin tersebut. Namun, lantaran posisi tangki mobil tidak sesuai dengan selang pom bensin, sehingga Priatna meminta agar istri MP itu memutar balik kendaraannya.
Namun istri MP tidak terima dan memarahi korban dan selanjutnya memanggil MP. Setelah MP datang ke SPBU tersebut, MP langsung mengajak Priatna masuk ke dalam kantor SPBU. Percekcokan keduanya ini lantas dilihat oleh pengawas SPBU bernama Pindah Iskandar. Pindah kemudian berniat mencegah agar tidak terjadi keributan. Di saat itulah, MP mengeluarkan senjata apinya dan meletakannya di atas meja kantor SPBU.
Dengan arogannya, MP lalu mengajak Priatna untuk berkelahi. Priatna lagi-lagi melerai keributan itu, namun saat itu ia tiba-tiba pingsan. Sementara MP langsung meninggalkan kantor SPBU tersebut. (dtc)