Jaksa ‘Koboi’ Resmi Tersangka

JAKARTA, SNOL Jaksa MP yang melakukan intimidasi dengan menggunakan pistol ke­pada karyawan SPBU Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan, kini resmi menyan­dang status sebagai tersangka. Namun polisi tidak menahannya.
“Sudah ditetapkan tersangka sejak dilaku­kan pemeriksaan terhadap yang bersangku­tan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, di Jakarta, Senin (30/9). Jaksa MP dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan karena tindakannya itu. Hanya saja, polisi tidak melaku­kan penahanan terhadap MP ini. “Tidak ditahan. Penahanan itu kan subjektif,” imbuhnya.
Rikwanto mengatakan, MP telah menjalani pemeriksaan di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direk­torat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Jumat (28/9) lalu. Dalam pemeriksaan, ada 27 poin pertanyaan yang diajukan penyidik. “Materinya berkisar apa yang terjadi saat itu,” ucap Rikwanto.
Menurut Rikwanto, Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah memeriksa Jaksa MP. Da­lam pemeriksaan, MP diminta menunjukkan senjata yang diduga pistol yang saat itu dipakai untuk mengintimidasi karyawan SPBU. “Dia bawa senjatanya, itu jenis pistol, tetapi korek api,” katanya.
Rikwanto mengatakan, Jaksa MP mengaku tidak memiliki senjata api. Namun, untuk memastikan apakah pistol yang dipakai MP saat mengin­timidasi itu adalah korek api berben­tuk pistol, polisi akan mengkonfrontir hal itu ke pelapor. “Minggu depan kita akan konfrontir tersangka dengan pe­lapor terkait hal itu,” kata Rikwanto.
Peristiwa int imidasi yang di­lakukan jaksa MP terjadi di SPBU 34-15317 Mekar Jaya, Serpong, Tangerang pada Senin (2/9) pukul 14.00 WIB. Berawal ketika istri MP mengisi bensin di Pom Bensin tersebut. Namun, lantaran posisi tangki mobil tidak sesuai dengan selang pom bensin, sehingga Pri­atna meminta agar istri MP itu me­mutar balik kendaraannya.
Namun istri MP tidak terima dan memarahi korban dan selanjutnya memanggil MP. Setelah MP da­tang ke SPBU tersebut, MP lang­sung mengajak Priatna masuk ke dalam kantor SPBU. Percekcokan keduanya ini lantas dilihat oleh pengawas SPBU bernama Pindah Iskandar. Pindah kemudian berniat mencegah agar tidak terjadi keribu­tan. Di saat itulah, MP mengeluar­kan senjata apinya dan meletakan­nya di atas meja kantor SPBU.
Dengan arogannya, MP lalu mengajak Priatna untuk berkelahi. Priatna lagi-lagi melerai keribu­tan itu, namun saat itu ia tiba-tiba pingsan. Sementara MP langsung meninggalkan kantor SPBU terse­but. (dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.