Bawaslu Laporkan Sekretaris KPU Banten ke DKPP
SERANG,SNOL Bawaslu Provinsi Banten, meneruskan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekretaris KPU Banten, M Natsir Azis ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).
“Prosedur penanganan perkara kode etik itu adalah DKPP, jadi setiap ada laporan terkait dugaan kita (Bawaslu-red) hanya menampung dan kemudian meneriskan ke DKPP termasuk laporan terkait pelanggaran kode etik oleh sekretaris KPU,” kata Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi, saat menghadiri acara sosialisasi pengawasan Pemilu 2014, Jumat (20/9).
Tndakan yang dilakukan Sekretris KPU Banten, memuat iklan terhadap satu lembaga dengan memasang poto salah satu orang yang terdaftar dalam DCT, adalah bentuk pelanggaran kode etik dan administrasi.
Sekretaris KPU Banten, M Natsir Azis dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten dengan dugaan pelanggaran kode etik. Ia telah memasang iklan ucapan selamat di salah satu koran lokal terhadap salah satu lembaga dengan memasang poto ketua lembaga yang sudah ditetapkan sebagai DCT anggota DPR RI dari Golkar.
Usep Saepudin dari Forum Solidaritas Mahasiswa Banten (FSMB) melaporkannya ke Bawaslu dengan nomor laporan 014/LPM/FSMB/IX/2013. Laporan tersebut diterima oleh devisi pengaduan dan penindakan Bawaslu Banten.
Natsir dalam laporan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu. (bagas/eman)