Diterbangkan ke Sorong, Aiptu Labora Sitorus Berontak

Kasus Rekening Gendut Polisi
JAYAPURA,SNOL Kepolisian Daerah Papua (Polda) akhirnya melimpahkan Labora Sitorus (LS) beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat pada Senin (16/9) pukul 04.30 WIT dini hari setelah kasusnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaskaan Tinggi Papua pada Jumat (11/9) yang lalu.
Kabid Humas Polda Papua, AKBP Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan pengiriman berkas dan penyerahan tersangka LS ke Kejaksaan Negeri Sorong karena Kejaksaan Tinggi Papua melimpahkan untuk diadili di Sorong.
“Kita ini mengejar pesawat saja, agar keberangkatan tidak macet demi mengejar penerbangan pertama,” kata Pudjo setelah dilantik menjadi Kabid Humas Polda Papua yang baru kepada Cenderawasih Pos (JPNN Group), Senin (16/9).
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Sorong, polisi berpangkat ajun inspektur polisi satu (Aiptu) LS dikabarkan sempat berontak di tahanan Polda Papua. Selain berontak, ia juga bertahan di dalam sel dengan cara menggembok pintu penjara. Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk protes atas kasus yang menjeratnya.
Namun kabar ini dibantah Pudjo. Ia mengatakan bahwa informasi itu tidak benar. “Ah itu tidak benar, kita melihat selama ini LS sangat kooperatif dan komunikatif. Itu berita tidak benar,”tegasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan LS memiliki rekening Rp 1,5 triliun. Dengan pangkatnya yang hanya pembantu perwira menengah, kekayaan ini memang sulit diterima nalar.
Dari penyidikan yang dilakukan Polda Papua, LS setidaknya memiliki dua bisnis. Selain mempunyai sawmil yang mengolah kayu untuk dikirim ke Surabaya, Jawa Timur, Bintara Tinggi yang kini bertugas di Polres Raja Ampat Papua Barat itu juga memiliki perusahaan yang menyuplai bahan bakar minyak (BBM).
LS sendiri sudah pernah membantah temuan PPATK. Ia bingung dengan tuduhan memiliki banyak rekening, apalagi sampai transaksi mencapai triliunan. Menurutnya, ia hanya memiliki empat rekening. Tiga di Bank Mandiri dan satunya lagi di Bank Papua. “Saya tidak ngerti (tudingan adanya puluhan rekening),” kata LS saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/5) lalu.
LS dijerat dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis kayu ilegal dan BBM yang dinyatakan tak memiliki ijin operasi yang sah. Penyidik Kepolisian menggunakan pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 ayat 2 huruf b dan UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dan Pasal 78 ayat 5 dan 7 jo Pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No 19 tahun 2004 tentang kehutanan dan atau pasal 6 UU No 8 tahun 2010 tentang tidak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (rib/awa/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.