Putusan DKPP Diyakini Tingkatkan Kredibilitas Pemilu

MALANG,SNOL Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini menepis kesan angker yang disandang lembaganya.
Menurutnya, persepsi tersebut timbul bukan karena fakta namun lebih akibat efek dari pemberitaan media.
Buktinya, lanjut Nur Hidayat, sampai dengan 6 September 2013, DKPP sudah memberhentikan tetap 93 orang, pemberhentian sementara 8 orang, peringatan tertulis sebanyak 82 orang, sedangkan yang direhab 293 orang.
“Perlu diketahui bahwa banyaknya penyelenggara Pemilu yang diberhentikan itu tidak sedramtis yang diekspose media. Masih banyak anggota penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi ketimbang diberi sanksi,” jelas Nur Hidayat Sardini saat menjadi narasumber dalam Seminar Publik Penegakan Hukum Pemilu di Hotel Tugu, Jalan Tugu Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (12/09).
Namun, imbuh dia, seluruh pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu pasti akan mendapatkan hukuman. Pasalnya, kode etik penyelenggara terkait langsung dengan kredibilitas sebuah pemilihan umum.
Karena itu, Nur Hidayat percaya setiap sanksi yang dijatuhkan DKPP tidak menggangu penyelenggaraan pemilu. Justru, pemecatan dan peringatan yang diberikan akan semakin meningkatkan kredibilitasnya.
“Apakah pelanggaran yang berada di depan mata itu harus didiamkan? Lalu apakah permasalahan Pemilu itu selesai? Penyelenggara Pemilu itu mesti taat terhadap peraturan dan perundang-undangan,”
Harus diakui, lanjutnya lagi, kualitas penyelenggara pemilu tidak seluruhnya baik. Terutama penyelenggara pemilu di daerah.
Dia mencontohkan, seorang anggota KPU di daerah Jawa Tengah yang sudah menduduki komisioner selama 10 tahun. Menurutnya, secara peraturan hal ini sebenarnya tidak salah. Namun masalahnya, hal tersebut membuatnya bertindak diluar kewenangan.
“Karena lamanya orang tersebut menjabat di KPU, sehingga menanggap orang tersebut itu sebagai muspida plus. Bahkan, orang tersebut bisa menset-up semua orang di daerah tersebut,” jelas pria lulus S2 Ilmu Politik UI itu.
“Yang lebih terbaru adalah adalah kasus KPU Kabupaten Kerinci. Mereka secara terbukti menghilangkan hak konstitusional salah satu pasangan calon,” tutup pria yang kini menempuh doktor di Unpad.(dil/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.