93 Kab. Serang PNS Indispliner

SERANG,SNOL—Sedikitnya, 93 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Serang, melakukan pelanggaran atau indisipliner. Bahkan beberapa diantaranya ada yang tidak masuk kerja hingga tiga bulan berturut-turut.

Hal itu terungkap dalam Rapat Pansus LKPJ Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Serang, Rabu (24/3).

          Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serang, Rif’ah Maftuti mengungkapkan, berdasarkan catatan BKD, dari 11 ribu jumlah pegawai di Kabupaten Serang, sebanyak 93 orang diantaranya mendapatkan sanksi indsipliner. Jumlah itu terhitung selama masa kepemimpinan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman yakni dari tahun 2010 hingga 2015.

”Kasusnya banyak, ada yang tidak masuk selama tiga bulan, Narkoba dan ada juga yang merugikan uang Negara,” terangnya, Rabu (24/3).

Dari 93 orang tersebut diantaranya, pada 2010 sebanyak 23 orang, 2011 ada 19 orang, 2012 sebanyak 20 orang, 2013 sebanyak 14 orang, 2014 sebanyak 12 orang dan 2015 tercatat baru lima orang. Salah satunya hukumannya, yakni diberhentikan secara tidak hormat.

Selain itu, permasalah yang dihadapinya saat ini yakni masih banyaknya PNS yang tidak optimal dalam mengemban tugasnya. Dimana PNS tersebut berkiprah tidak sesuai kompetensinya atau background pendidikannya.

”Kami melihat saat ini PNS yang paling banyak tidak sesuai dengan backgroundnya banyak di Dispenda, mungkin dianggapanya Dispenda itu mensejahterakan,” ujarnya.

Menurut Rif’ah, selama ini pihaknya sudah mencoba menempatkan PNS tersebut sesuai dengan kompetensi atau ilmu yang dimiliki. Tetapi kenyataannya masih ada saja yang berkeinginan untuk berkiprah tidak sesuai dengan kompetensinya. Pasalnya, ia tidak menampik jika hal itu terjadi lantaran terdapat peraturan pemerintah yang mana ketika masa kerjanya sudah puluhan tahun bisa diberikan pertimbangan untuk pindah.

”Kita berharap jika misalnya pada Dispora memang ada Kabid yang mungkin kurang optimal karena tidak sesuai background, harus didukung oleh kasi. Kita upayakan kasinya yang optimal untuk mengimbangi hal itu,” tuturnya.

Ketua Pansus LKPJ AMJ Bupati Serang, Fahmi Hakim mengatakan, menilai hasil pelaporan yang disampaikan oleh BKD, mestinya tingkat indispliner PNS dilingkup Pemkab Serang nol. Meskipun tingkatan capaian lain dalam kinerja BKD ada yang mencapai 100 persen. ”Dari 2010-2015 meski menyebutkan capaiannya sampai 100 persen, tapi nyatanya masih banyak yang belum optimal,” ujarnya. (mg23/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.