Demo DPRD, Pedagang Minta Cabut Larangan Berjualan di Kereta
LEBAK, SNOL Ratusan pedagang asongan yang biasa berjualan di Stasiun dan Gerbong Kereta Api (KA) berunjuk rasa di halaman gedung DPRD Lebak.
Mereka meminta agar DPRD mendesak manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencabut larangan pedagang asongan berjualan di sekitar stasiun dan gerbong KA.
Menurut Rudi, salah seorang pedagang asongan, larangan tersebut, membuat mereka kehilangan pekerjaan. “Kami sekarang sudah lama menganggur. Tidak hanya kami, para pedagang grosir juga bangkrut karena mayoritas barang mereka kami yang jual,” ujarnya.
Di hari yang sama, Humas Dalops PT KAI, Sukendar mengelar audiensi di gedung DPRD Lebak setempat. Ia mengatakan larangan berjualan di sekitar stasiun dan gerbong KA ini semata-mata untuk memberikan kenyamanan bagi penumpang, sterilisasi stasiun hingga pembatasan kapasitas KA.
“Kebijakan tersebut sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Bahkan kami juga telah melakukan penertiban 5.300 kios para PKL di sekitar stasiun di wilayah Jabodetabek,” kata Sukendar.
Senior Manager Kamtib Dalops PT KAI, Adius Palopo menyatakan, Pemkab Lebak harus berinisiatif memberikan jalan keluar dengan mencari lahan baru bagi para pedagang asongan.
“Bisa saja nanti Pemkab membuat gerobak dorong, sebagai lapak pedagang asongan, atau juga bisa dibuatkan lapak sekitar 500 meter dari stasiun, tentu kita juga akan membantu,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Lebak, HM Yogi Rachmat mengungkapkan, Pemkab Lebak dan PT KAI bisa bekerjasama dengan memanfaatan dana CSR PT KAI. “Kalau mengharapkan anggaran dari Pemkab saya kira Pemkab tak memiliki dana,” tukasnya
Kepala Disperindagpas Lebak Wawan Ruswandi menyambut baik gagasan yang disampaikan oleh HM Yogi Rachmat. Mendengar pernyataan tersebut Humas Dalops PT KAI, Sukendar mengaku akan mempertimbangkannya.(ahmadi/eman)