Lima ‘Pengantin’ Kurir Narkoba Diciduk
BANDARA, SNOL Lima orang WNI yang akan dijadikan kurir narkoba berhasil digagal berangkatkan ke China oleh Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Kelimanya adalah YP, L, RM, RZZ dan LK. Mereka ditengarai akan dijadikan kurir narkoba untuk ke Indonesia dengan kisaran upah Rp 5 juta-Rp 10 juta/orang. Namun berkat aksi polisi yang menangkap jaringan penyelundupan narkoba seberat 1.030 gram dengan nilai 1,3 miliar dengan tersangka LA, kelima orangnya juga akhirnya berhasil ditangkap di sejumlah tempat berbeda di kawasan Jakarta dan Tangerang. “Mereka ini direkrut oleh jaringan luar untuk nantinya membawa narkoba masuk ke Indonesia, dan calon pengantin ini benar-benar tidak tahu dengan apa yang akan dikerjakannya. Mereka hanya diimingi-imingi pekerjaan di luar negeri dengan upah Rp 5-10 juta per orang, “ kata Wakasat Narkoba Bandara Soetta, AKP Subakti, Rabu (11/9).
Ditambahkan Subakti, berdasarkan keterangan para calon pengantin kurir narkoba ini, mereka hanya diminta untuk berangkat ke China mengambil sampel tas untuk dibawa ke Bali. Mereka rupanya tidak diberitahu isi di dalam tas tersebut. “Calon pengantin ini dijanjikan upah Rp 10 juta untuk pekerjaan yang sebenarnya mereka tidak tahu jelas. Bahkan tiga di antara calon pengantin itu adalah ibu rumah tangga yang berdasarkan keterangan, mereka tidak tahu apa-apa,” terangnya.
Hingga saat ini, Polres Bandara masih terus mengembangkan kasus yang melibatkan sejumlah warga negara Indonesia tersebut. Bahkan, ditegaskan Subakti pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus penyelundupan tersebut sampai ke akarnya. “Kasian kan orang kita yang enggak tahu apa-apa malah ditangkap. Sedangkan bos-bos besarnya malah enggak. Kita akan usut kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Sementara, Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta selama empat minggu terakhir berhasil menggagalkan empat kasus penyelundupan Methampetamine atau Sabu baik melalui jalan titipan ataupun melalui barang bawaan yang nilainya hingga mencapai Rp. 4,842,000,000 ( empat miliar delapan ratus empat puluh dua juta Rupiah).
Plh Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Purwidi, mengatakan bahwa ada empat kasus yang melibatkan 10 orang pelaku, yang terisi dari 8 WNI dan 2 WN India. “Untuk kasus 1 dengan 7 pelaku menyelundupkan sebanyak 1.582 gram Sabu dengan estimasi Rp.2.135.000.000 dengan ini sial RS, AS, YM, RA, KH, K dan AD yang kesemuanya WNI dengan modus menyelundupkan Sabu dalam alas peti dari kesamasan berisi lampu mobil lewat jasa titipan,” terangnya.
Sementara untuk kasus kedua dengan pelaku seorang wanita berinisal LA kedapatan membawa sabu 1.030 gram dengan nilai Rp. 1.390.000.000 usai mendarat setelah terbang dengan rute Bali-Jakarta. “Pelaku menyembunyikan Sabu dalam dinding koper yang dibawanya,” ucapnya kembali. Sementara untuk kasus ke 3 dan ke 4 dengan WN India berinisial RV dan BS, petugas mendapati 478 gram Sabu senilai Rp.645.000.000 dan 498 gran senilai Rp.672.000.000 yang disembunyikan dalam alas sandal yang dipakainya. (kiki/made)