Airin Minta Aset, Zaki Butuh Proses
SETU, SNOL Persoalan aset Kota Tangerang Selatan yang belum diserahkan oleh Kabupaten Tangerang, kembali dipersoalkan.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mendesak Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk menuntaskan persoalan aset tersebut sesuai dengan Undang-Un-dang No 51 Tahun 2008.
“Ini semua milik masyarakat bukan milik siapa-siapa. Semuanya untuk kepentingan masyarakat juga. Kalau saya, silakan saja mau kapan pun itu diserahkannya,” kata Airin saat ditemui Satelit News di Graha Widya Bhakti Puspiptek, Setu, Selasa (3/9).
Namun menurut Airin, mengacu Undang-Undang pemekaran Kota Tangsel sudah jelas batas waktunya, yakni selambat-lambatnya 5 tahun setelah pemekaran Kota Tangsel.
Airin menyarankan, lebih baik diserahkan dulu saja aset seperti pasar dan lapangan softball. “Serahkan dulu tahap kedua, seperti pasar,” tutur Airin.
Jika aset tersebut tidak kunjung diserahkan, Pemkot Tangsel bingung bagaimana mengatur Pedagang Kaki Lima (PKL), sampah dan penanganan lainnya untuk kerapihan kota. Sampah yang dihasilkan beberapa pasar itu saja dibuang ke Kota Tangsel atau di Cipeucang.
Selain itu, ada beberapa aset yang belum diserahterimakan, termasuk dalam aset serah terima tahap kedua ini. Aset tahap kedua yang belum diserahterimakan dari Kabupaten Tangerang senilai Rp 9,227 miliar.
Terdiri dari tanah bangunan Rumah Sakit Assobirin seluas 1,5 hektar, lapangan softball Alam Sutera seluas 1 hektar, dan gereja BSD di Rawa Mekar Jaya seluas 6.000 meter persegi. Kendaraan dinas seperti ambulance sebanyak satu unit, mobil pick up operasional Satpol PP sebanyak satu unit, dan satu unit genset di tempat uji KIR Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel.
“Kami harap dalam waktu dekat, serah terima tahap dua ini dapat dilakukan, sehingga tahap ketiga serah terima berupa aset enam pasar tradisional,” ucapnya.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan, penyerahan aset Kabupaten Tangerang di Kota Tangsel tidak semudah membalikkan telapak tangan. Menurut Zaki, butuh proses dan tahapan untuk menuntaskan aset tersebut.
“Persoalan penyerahan aset itu tidak saja melibatkan Kabupaten Tangerang dan Tangsel, tapi ada kontrak kerja yang melibatkan pihak ketiga. Nah, ini yang akan kita selesaikan dulu, baru kemudian diserahkan,” kata Zaki ditemui di bilangan Kelapa Dua, tadi malam.
Menurut Zaki, dirinya tidak masalah aset-aset tersebut segera diserahkan ke Tangsel, namun Zaki tidak mau setelah aset itu diserahkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kan bisa jadi karena ini ada yang melibatkan pihak ketiga, mereka lalu menuntut kita ke jalur hukum. Ini yang saya tidak mau. Makanya saya ingin persoalan dengan pihak ketiga itu diselesaikan dulu,” terang mantan anggota DPR RI ini.
Lalu kapan penyelesaian dengan pihak ketiga itu selesai? “Itu yang harus sabar. Tapi saya akan upayakan secepatnya. Karena yang pasti, setelah kontrak-kontrak kerja dengan pihak ketiga yang sudah tidak produktif itu terselesaikan, kita akan segera serahkan ke Tangsel,” tandasnya. (pramita/deddy)