Ternyata Kecamatan Masih Terbitkan Kartu Kuning

TIGARAKSA,SNOL  Pencari kerja mengeluhkan adanya pungutan Rp 25 ribu untuk mendapatkan kartu kuning di kantor kecamatan.
Pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang yang berdalih telah menarik penerbitan kartu itu sejak lama oleh kecamatan pun dibantah tegas oleh camat.
Salahsatu warga Kecamatan Balaraja, Yusup mengaku diminta uang Rp 25 ribu oleh petugas di kantor kecamatan saat mengajukan pembuatan kartu kuning sebagai syarat mencari pekerjaan, beberapa hari lalu.
”Pembuatan kartu kuning di kecamatan berbeda dengan di Disnaker, di kecamatan harus bayar Rp25 ribu,” keluh Yusuf dan dibenarkan beberapa temannya. Pengakuan Yusuf membuktikan bahwa pihak kecamatan masih menerima layanan pembuatan kartu pencari kerja.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Tangerang Hery Heryanto membantah adanya dugaan pungutan serta masih dikeluarkannya kartu kuning oleh pihak kecamatan.
”Tidak benar itu, sudah tidak ada pengeluaran kartu kuning di kecamatan. Sudah dihentikan sejak lama, kartunya juga sudah kami tarik,” bantahnya.
Ditanya soal lemahnya pengawasan Disnaker sehingga pihaknya kecolongan, Hery mengatakan hal tersebut merupakan ranah kecamatan. ”Soal ini penanganannya ada di bagian organisasi, saya sendiri susah menanganinya,” tukasnya sambil lalu.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari Kepala Disnakertrans bahwa sudah tidak ada lagi kecamatan yang mengeluarkan kartu kuning.
“Kata kepala Disnakertrans, sudah tidak ada lagi kecamatan yang mengeluarkan. Nanti kami kumpulkan camatnya, kebetulan mau ada rotasi juga,” tegas Zaki.
Camat Panongan Hendar Herawan mengaku, kecamatan masih mengeluarkan kartu kuning. ”Kami masih mengeluarkan kartu kuning sampai saat ini, karena tidak ada surat edaran atau perintah larangan kecamatan mengeluarkan kartu kuning untuk pencari kerja,” bantahnya.
Soal adanya kecamatan yang menarik biaya saat pembuatan kartu kuning, Hendar mengatakan, pihaknya tidak mengetahui kondisi di kecamatan lainnya terkait pembuatan kartu kuning.
”Di Kecamatan Panongan hanya menarik biaya untuk legalisir saja, pembuatannya gratis,” pungkasnya. (aditya/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.