Beroperasi Tanpa Izin, Seven Eleven di Pamulang Disegel

PAMULANG,SNOL Mini market Seven Eleven (Sevel) di perempatan Gaplek Pamulang, Kota Tangsel, disegel Satpol PP. Perusahaan tersebut tidak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin operasional.

Mini market yang terletak di pinggir jalan raya di kawasan Gaplek tersebut nampak ramai saat puluhan petugas satpol PP, BP2T, dan Disperindag, datang untuk melakukan penyegelan. Sebelum dipasang stiker penyegelan, petugas memaksa penjaga toko untuk mematikan semua mesin pendingin, mesin kasir, pendingin ruangan serta lampu toko, dan meminta agar operasional toko dihentikan. Setelah itu, barulah petugas memasang pengumuman penyegelan dan pintu toko langsung disegel menggunakan rantai gembok.

Kabid Penindakan Satpol PP Kota Tangsel Ponco Budi Santoso mengatakan, Sevel ini tidaklah berizin. ”Tidak ada IMB maupun izin operasionalnya. Lahan ini juga sebenarnya diperuntukan untuk fly over dan tidak boleh ada bangunan,” ujarnya, kemarin.

Sebelum ada penindakan penyegelan, Satpol PP sudah mengirimi surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak managemen Sevel. Namun surat tersebut tidak ada tanggapan, malah sampai saat ini masih tetap beroperasi. “Kami baru dikoordinasi oleh BP2T lima hari lalu untuk dilakukan penyegelan terhadap Sevel,” ujarnya.

Setelah penyegelan ini, Satpol PP, akan berikan surat peringatan pembongkaran. Jika dalam 3 kali dilayangkan tidak ada tanggapan, petugas akan membongkar bangunan tersebut.

Kepala Seksi Wasdal Bangunan BP2T Irfan Susanto menambahkan, sebenarnya pihak Sevel sudah menerima surat pemanggilan untuk menghentikan pembangunan tokonya pada 22 Mei lalu. Meski sudah menandatangani berita acara penghentian pembangunaan dan menyetujui untuk menyudahi pembangunanya, namun pihak pengelola tetap membandel. “Akhirnya pada 12 Juli lalu kami kirimkan surat SP4B atau penghentian operasi,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai lahan tempat Sevel berdiri, Irfan mengatakan Sevel harus berkoordinasi lebih lanjut pada Bina Marga maupun Bagian Pertanahan Kota Tangsel. “Memang sudah ada pembahasan mengenai rencana tersebut, makanya Sevel kami arahkan berkoordinasi dengan Bina Marga dan Bagian Pertanahan,” ujarnya.

Tidak hanya Sevel di Pratapatan Gaplek yang tidak memiliki IMB dan izin operasional, setidaknya ada 8 Sevel di Kota Tangsel yang belum memiliki izin. Irfan mengatakan, para pengusaha mini market tersebut masih mengurus izinnya. “Ada delapan untuk Seven Eleven yang masih diurus izinnya,” pungkasnya. (pramita/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.