Jangan Copot DPS di Kelurahan
JAKARTA,SNOL Besok (24/7) adalah hari terakhir pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat kelurahan/desa. DPS dipasang di kantor desa untuk mendapatkan masukan dari masyarakat hingga 1 Agustus.
Berdasarkan tanggapan masyarakat tersebut, Panitia Pemungutan Suara (PPS) lalu menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga 16 Agustus 2013 mendatang untuk kembali diumumkan dan mendapatkan masukan dari masyarakat lagi.
“Oleh karena itu, sebaiknya PPS jangan mencopot pengumuman DPS yang telah dipasang di kantor dua minggu kemarin,” jelas peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, (Rabu, 23/7).
Hal ini selain untuk tetap memfasilitasi apabila ada masyarakat yang ingin memastikan namanya terdaftar atau belum, juga yang lebih penting lagi adalah masyarakat pemilih dapat dengan mudah membandingkan kualitas data pemilih antara DPS dengan DPSHP dan sekaligus untuk mengukur sejauhmana pemutakhiran data pemilih dilaksanakan. Apakah data pemilih lebih akurat, mutakhir dan komprehensif setelah mengalami perbaikan ditingkat kelurahan dari DPS ke DPSHP.
Pasalnya, berdasarkan pengalaman Pemilu 2009 dan Pilkada menunjukkan, hasil perbaikan DPS yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran seringkali mentah di tingkat kelurahan sehingga ketika menjadi DPSHP nama-nama pemilih yang tidak berhak memilih yang sudah dibersihkan oleh petugas pemutaklhiran kembali muncul.
Hal ini disebabkan karena adanya sistem dan koordinasi pemutakhiran yang kurang baik. Nah, untuk menanggulangi itu, DPS yang tidak dicopot ini bisa menjadi alat kontrol tentang kualitas data pemilih sekaligus mengontrol petugas pelaksana pemutakhirannya.
“Oleh karena itu, jangan copot DPS. Biarkan lembaran kertas pengumuman tersebut tetap dapat dinikmati oleh masyarakat pemilih saat berkunjung ke kelurahan hingga DPSHP selesai. Perbandingan antara DPS dan DPSHP itulah inti dari seluruh kualitas daftar pemilih kita, karena kunci pemutakhiran data Pemilu ada di kelurahan, bukan yang lain,” tandasnya.(zul/rmol)