APTI Merasa Dirugikan Perda Anti Rokok

JAKARTA,SNOL Kemunculan peraturan daerah (Perda) yang cenderung anti rokok meresahkan dan merugikan kalangan industri hingga petani tembakau.
Nurtianto Wisnusubrata, ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Jawa Tengah, menilai kemunculan perda dengan ancaman pidana bagi perokok merupakan bukti telah terjadi tumpang tindih aturan antara daerah dan pusat. Ujungnya, industri dan semua pihak yang berkepentingan dengan tembakau dirugikan.
Nurtianto menuturkan, jika mengacu di PP 109 tentang zat adiktif yang merujuk ke UU No 36 tentang kesehatan di pasal 115, diatur penetapan daerah tanpa rokok. Di situ dijelaskan ada smooking area. Sementara di perda anti rokok, seperti di Semarang dan daerah lain, itu tidak ada smooking area.
“Ini artinya, perda melangkahi amanat undang-undang. Kalau kawasan tanpa rokok, orang yang tidak menyalakan rokok pun, dia tidak boleh membawa rokok ke daerah itu, ini akan aneh sekali,” tegasnya dalam keterangan pers, Selasa (16/7).
Ia menegaskan, aturan perda-perda yang tidak jelas acuannya, akan membuat kalangan industri rokok, hingga petani dan buruh dirugikan. “Ini dampaknya luas sekali. Apalagi dengan ekonomi sekarang ini, munculnya perda-perda seperti itu membuka peluang pengganguran massal,” tandasnya.
Ia menduga, ada kepentingan asing yang bermain di perda-perda tersebut. Pasalnya, assastment sebelum perda diberlakukan, dana itu diberikan oleh lembaga-lembaga asing.
“Perda-perda ini pembuatan assastmentnya dari gerakan gerakan anti tembakau, seperti Bloomberg Initiative. Jelas mereka ada kepentingan bisnis, terutama ingin menguasai pasar nikotin, maka berani mengeluarkan dana,” tegasnya.
Oleh karena itu,  dalam waktu dekat, akan diajukan uji materi terhadap perda-perda yang dinilai merugikan industri tembakau ke Mahkamah Agung. “Sekarang kami tengah konsultasikan dengan akademisi, yang pasti akan kami uji ke Mahkamah Agung karena benar-benar merugikan, industi petani hingga buruh,” pungkasnya. (esy/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.