Besok Nazaruddin Bersaksi di Sidang Jenderal Susilo
JAKARTA,SNOL Terpidana kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin akan bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM Korlantas Polri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 16/7.
“Benar, besok Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Djoko (Djoko Susilo),” kata Jurubicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi sesaat lalu, Senin (15/7).
Johan tidak mengetahui pertimbangan Tim Jaksa KPK menghadirkan Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dalam persidangan dengan terdakwa Djoko Susilo yang diduga melakukan korupsi simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkara korupsi pengadaan simulator, mantan Korlantas Polri itu didakwa melangar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam perkara tindak pidana pencucian uang, Djoko diancam pidana berdasarkan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar Irjen Djoko Susilo bersama-sama dengan Didik Purnomo, Teddy Rusmawa, Budi Susanto dan Sukotjo Sastronegoro Bambang didakwa memperkaya diri sebesar Rp 32 miliar dan total jumlah kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp 144,98 miliar.(dem/rmol)