Operasional Tempat Hiburan Malam dan Resto Diawasi
TIGARAKSA,SN—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang mengeluarkan edaran (SE) bersama kewajiban penutupan tempat hiburan dan pengaturan jam operasional warung makan atau restoran. Pengawasan dari Satpol PP pun diperketat di sejumlah wilayah. Jika ditemukan pelanggaran surat edaran masyarakat diminta segera melapor ke Satpol PP dan polisi.
Ketua MUI Kabupaten Tangerang Moh Ues Nawawi mengatakan, berdasarkan surat edaran bersama MUI dan Bupati Tangerang tempat hiburan malam dilarang beroperasi. “Tempat hiburan malam sementara dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan, guna menjaga kondusifitas dan kenyamanan umat dalam menjalankan ibadah di bulan ramadhan,” kata Ues Nawawi kepada Satelit News, Kamis (11/7).
Tidak hanya larangan operasi bagi tempat hiburan malam, kata Ues, MUI dan Bupati juga mengatur jam operasional rumah makan. Pemilik restoran atau rumah makan wajib mengalihkan jam pelayanannya dari jam 16.00 Wib hingga waktu sahur. Surat edaran ini diperkuat dengan instruksi Bupati Tangerang dan sudah diedarkan.
“Adapun pengawasannya kami minta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi. Ketika terjadi pelanggaran segera koordinasikan kepada aparat berwenang yakni Satpol PP dan Kepolisian. Kami tidak mengharapkan adanya aksi sweeping. Kalau ada pelanggaran biar kita percayakan kepada pemerintah dan pihak terkait,” tandasnya.
Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam menambahkan, dalam surat edaran bersama itu, MUI dan Bupati menghimbau kepada masyarakat untuk melaksankan ibadah Ramadhan dengan kusyuk dan tawadhu, penuh keimanan dan ketakwaan serta keikhlasan. “Perbanyak ibadah sunah di bulan penuh rahmat, magfiroh dan barokah ini. Dengan takmirul masajid berupa tarawih, ii’tikaf dan tadarus al qur’an,” paparnya.
Kaum muslimin juga diimbau menunaikan zakat, infaq dan shodaqoh melalui Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat, sesuai ajaran syariat Islam. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk menghindari praktek maksiat, perjudian dan Minum Minuman keras, anarkis dan lainnya. Sehingga bisa merugikan kehidupan umat.
Terpisah, Kasi Ketertiban Tempat Usaha Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sudrajat mengatakan, berdasarkan surat edaran dan instruksi Bupati Tangerang Satpol PP perketat pengawasan. Seperti pengaturan jam operasional rumah makan atau restoran dan tempat hiburan malam. “Monitorng sesuai surat edaran bupati di bulan puasa. Sasarannya tempat hiburan, Pekerja Seks Komersil (PSK), rumah makan dan restoran,” pungkasnya. (aditya/jarkasih)