DPR Resmi Sahkan RUU Ormas
JAKARTA,SNOL Sidang paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi UU. Persetujuan ditempuh melalui voting yang diikuti sebanyak 361 anggota dewan.
Dalam mekanisme voting, sebanyak tiga fraksi tetap menolak pengesahan RUU itu yakni Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Hanura.
Berikut hasil voting pengesahan RUU Ormas dalam sidang paripurna yang digelar di gedung Nusantara II DPR Jakarta, Selasa (2/7).
Fraksi yang menyetuji pengesahan ini adalah Partai Demokrat (107 orang), Partai Golkar (75 orang) PDI Perjuangan (62 orang), PKS (35 orang), PPP (22 orang) dan PKB (10 orang).
Dengan demikian, total anggota yang menyetujui RUU Ormas 311 orang.
Sementara yang menolak pengesahan RUU ini adalah PAN (26 orang), Partai Gerindra (18 orang) dan Partai Hanura (6 orang).
Dengan demikian, total anggota yang menolak RUU Ormas berjumlah 50 orang.(ysa/rmol)