Anggaran Besar Perlu Diawasi agar Kepala Desa Tak Korupsi
JAKARTA,SNOL Pemerintah dan Pansus RUU Desa sepakat RUU tersebut akan disahkan menjadi UU pada 12 Juli 2013 mendatang untuk memberdayakan masyarakat desa dengan berbagai keragaman serta adatnya.
Demikian disampaikan Dirjen Pemberberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kemendagri Tarmizi Karim dalam diskusi bertema “RUU Desa” di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).
“Dengan adanya RUU Desa menjadi UU maka nantinya akan ada desa dan desa adat, sebagai bentuk pengakuan terhadap adat secara apa adanya, dan pemerintah akan men-support sebuah tradisi dan adat budaya masyarakat tersebut sampai diakui oleh dunia internasional,” jelasnya.
Terkait persoalan itu, menurut dia, untuk mengelola desa dan desa adat, tak harus dengan prosentase anggaran. Kalau ditetapkan prosentase anggaran, pihaknya khawatir terhadap desa yang tidak memiliki potensi. Jadi tegas Tarmizi, kalau prosentase anggarannya kurang, maka tak akan efektif.
Dikatakan, anggaran khusus untuk penuntasan kemiskinan saja selama ini mencapai Rp 200 triliun. Tapi, karena pemberdayaan desa ini berbasis potensi desa, maka tak perlu prosentase. Keuangan desa akan dikelola oleh desa sendiri agar lebih efektif dan tidak boros birokrasi seperti selama ini terjadi.
“Tentu dengan pengawasan yang ketat agar jangan sampai banyak kepala desa ditangkap akibat korupsi anggaran pembangunan,” katanya.
Jadi, dia menambahkan, dalam RUU ini akan mengatur meliputi kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, keuangan desa, adat dan tradisi budaya desa, pembangunan desa, dan kawasan. Selain itu, kepala desa tak akan pernah menjadi PNS.(gin/zul/rmol)