Muhammadiyah: Lebih Mending UU Ormas Bikinan Orde Baru
JAKARTA,SNOL UU 8/1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan buatan Orde Baru dianggap Muhammadiyah masih lebih mending daripada RUU Ormas inisiatif DPR di era reformasi ini.
Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Syaiful Bahri, UU buatan Orde Baru hanya berisi 20 pasal. Dan, tidak pernah dipakai oleh Orba untuk membubarkan ormas nakal. Contohnya, Ahmadiyah pun tidak pernah dibubarkan oleh pemerintahan Soeharto.
“Di era reformasi ini baru ingar bingar RUU Ormas. Tanpa ada sosialisasi, dan jumlah pasalnya ada 40. Ini lebih represif dari Orba. Soal Pancasila sebagai ideologi sudah final, tidak usah diatur lagi. RUU ini, pada waktu awalnya saja sudah membuat polemik,” terang Syaiful dalam diskusi “RUU Ormas Bikin Cemas” di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/6).
Dia juga menyebut era reformasi ini malah dikenal sebagai rezim perizinan. Untuk membuat ormas saja harus melewati mekanisme izin dari tingkat kecamatan.
“Padahal dulu (waktu Orba) cukup mendaftarkan. Sekarang harus bikin izin. Dan dari tingkat Camat boleh bubarkan ormas, sampai Mendagri boleh bubarkan,” terangnya.
Dia tegaskan, Muhammadiyah yang didirikan pada 1912 di Yogyakrta oleh KH Ahmad Dahlan adalah ormas pertama di zaman kolonial, dilanjutkan NU dan organisasi gereja lainnya.
“Mereka sudah sumbangkan tenaga dan pikiran sampai Indonesia merdeka,” tegasnya. (ald/rmol)