8 Jaksa Garap Kasus Perbudakan Pabrik Kuali
TIGARAKSA, SNOL Para tersangka kasus perbudakan di Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang bakal berjuang keras mengelak dari jeratan hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa menyiapkan 8 jaksa untuk menangani kasus perbudakan yang berhasil dibongkar Polres Kota Tangerang bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini.
“Kami menyiapkan 6 JPUkhusus menangani kasus Yuki Cs setelah pelimpahan berkas dari Polresta Tangerang. Kami juga akan menambahkan dua JPUkhusus anak untuk menangani UU Perlindungan Anak yang disangkakan kepada para tersangka,” ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tigaraksa, Jabal Nur kepada wartawan, Rabu (12/6).
Menurut Jabal Nur, pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka yakni Yuki Irawan, Tedi, Rojaya, Sudirman dan Nurdin, diantaranya pasal 333 KUHP tentang perampasan hak ke-merdekaan warga negara, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 372 tentang penggelapan, UU Perindustrian, UU Perlindungan Anak dan UU perdagangan manusia (human Traficking).
“Berdasarkan berkas yang dilimpahkan penyidik Polresta Tangerang Selasa ada 4 berkas atas nama Yuki Irawan, Tedi, Rojaya, Sudirman dan Nurdin. Saat ini masih kami pelajari dan teliti lebih lanjut,” kata Jabal Nur.
Ditanya kapan pemeriksaan berkas akan selesai dan siap disidangkan, Jabal Nur mengaku pihaknya membutuhkan waktu untuk memeriksa berkas-berkas yang sudah diserahkan paling lama 14 hari. “Dan apabila masih ada berkas yang kurang maka kami akan kembalikan berkas-berkas tersebut. Tapipihak kejaksaan sendiri menekankan kepada jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap dalam waktu 5 hari,” pungkasnya.
Sebelumnya, lima tersangka kasus perbudakan di pabrik kuali Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabuaten Tangerang, segera diadili. Polres Kota Tangerang telah melimpahkan berkas berkas kelima tersangka, yakni Yuki Irawan, Tedi, Rojaya, Sudirman dan Nurdin ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa. Kelima tersangka itu dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman lebih dari 20 tahun penjara. (aditya/deddy)