DPR Undang Antasari Azhar Bahas RUU KUHAP
JAKARTA,SNOL Komisi III DPR akan mengundang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, Selasa (11/6) besok.
Antasari Azhar diundang untuk memberi masukan soal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kita mengundang mantan komisioner KPK bukan individu. Kami minta masukkan untuk KUHAP. Pak Antasari kan mantan komisioner KPK,” kata Pasek di DPR, Jakarta, Senin (10/6).
Politikus Partai Demokrat itu mengaku pembahasan Antasari tidak akan melebar ke kasus yang sedang dihadapi olehnya. “Tidak akan melebar. Kita kan tematik, kita cuma membahas dengan tema,” ucapnya.
Aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang juga kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman membenarkan Antasari ikut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas revisi RUU KUHAP pada pukul 13.00 WIB dari Komisi III DPR.
Menurut Boyamin, ada beberapa materi utama yang akan disampaikan dalam pertemuan itu, antara lain untuk menghindari tuduhan tebang pilih dan diskriminasi penanganan perkara pidana termasuk korupsi.
Kemudian lanjut Boyamin, pemisahan hakim di pengadilan negeri untuk menangani perkara pidana supaya tidak tercampur perkara perdata. Sehingga hakim akan fokus urus perkara secara aktif tidak terpengaruh sistem perdata di mana hakim pasif.
Menurut Boyamin, juga akan disampaikan mengenai pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan novum dapat diajukan lebih dari sekali dengan memakai acara pidana murni termasuk upaya paksa pemanggilan saksi dan penyitaan dan persidangannya di MA yang terbuka untuk umum. “PK diperkuat untuk hindari rekayasa perkara,” kata dia.
Lalu materi selanjutnya Boyamin menerangkan, pemberian sanksi secara individu berupa denda dan kurungan penjara bagi aparat penegak hukum yang lakukan kesalahan dalam tangani perkara.
“Tidak seperti yang berlaku seperti sekarang kalau ada kesalahan aparat maka ganti rugi dibebankan kepada negara (APBN),” ucapnya.
Selain itu, Boyamin menerangkan, juga akan membahas materi untuk memperkuat KPK dan menghindari penyalahgunaan penyadapan dan penyitaan. Karena itu dibentuk dewan pengawas secara permanen pada KPK dan badan lain seperti DKPP pada Komisi Pemilihan Umum. (gil/jpnn)