Demi Biaya Kuliah, Nekad Maling Motor

BANDUNG,SNOL- Mahasiswa salah satu Akademi Keperawatan (Akper) di daerah Sukajadi, Kota Bandung, VG (20), kini harus menjadi salah satu penghuni di sel Polsek Cibeunying Kidul, ditemani oleh ketiga orang temannya yaitu No (21), Ab (22) dan Wa (31). Bahkan Ab harus menahan nyeri di kakinya karena ditembak lantaran melawan saat hendak ditangkap polisi.
Kapolsek Cibeunying Kidul Kompol Harli Herdiaman mengatakan, komplotan ini diciduk satu per satu di tempat persembunyiannya. “Kita tangkap di tempat persembunyiannya di daerah Sukajadi yaitu VG. Kita lakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya, namun salah seorang sempat melawan sehingga terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas,” katanya saat ditemui di Mapolsek Cibeunying Kidul, Minggu (9/6).
Ditambahkannya, komplotan ini telah beraksi sebanyak 40 kali di Pasteur, Cibeunying Kaler dan Cicendo. Modus yang digunakan adalah dengan menghancurkan kunci kontak. “Hasil motor curianpun selanjutnya dijual kepada penadah di daerah Cianjur,” tutur Kompol Harli.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 13 unit sepeda motor yang belum dijual. Kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah.
“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa mengecek ke Mapolsek Cibeunying Kidul dengan membawa surat-surat. Apabila motor masyarakat memang berada disini silahkan diambil tanpa dipungut biaya,” jelasnya.
Sementara itu, VG mengaku nekad melakukan aksi pencurian lantaran diajak oleh teman-temannya. Dalam setiap aksinya, VG bertugas sebagai penunjuk jalan dan eksekutor motor curian.
Sedangkan uang hasil penjualan motor dipergunakannya untuk membayar uang kuliah dan kehidupan sehari-hari. “Harga jual motor beda-beda namun kisaran antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta dan kita bagi empat. Uangnya buat bayar kuliah. Saya nyesel. Nggak akan gini lagi,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, para tersangaka terancam hukuman lima tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan. (bal/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.