Ganti Bagasi Penumpang Lion Air Maksimal Rp 4,6 Juta
JAKARTA,SNOL PT Lion Mentari Airlines menegaskan akan mengikuti ketentuan yang berlaku terkait ganti rugi korban kecelakaan di Bali.
Ketentuan itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2011.
Corporate Secretary Lion Air Aditya Simanjuntak menjelaskan bahwa batas maksimal ganti rugi untuk bagasi hanya Rp 4,6 juta per orang.
“Di dalam peraturan menteri sudah dijelaskan tentang penggantian kepada penumpang terkait dengan ketentuan bila terjadi kecelakaan, kerusakan, kehilangan, barang bagasi. Sehingga kita mengacu pada aturan tersebut, dan maksimal penggantian sebesar Rp 4,6 juta per orang,” ujar Aditya saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Mengenai mekanisme pergantian ganti rugi pada penumpang Lion Air, pihaknya masih akan mengkaji dan berbicara dengan management. Kerena sampai saat ini belum dapat diakumulasikan berapa total yang harus dibayai Lion Air pada penumpang.
“Untuk penghitungan secara pasti kami belum bisa memberikan angka pasti, masih didalami. Untuk barang yang tidak tertera di bagasi kami akan melakukan verifikasi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada Sabtu (13/4) lalu pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 904 rute Bandung-Bali Boeing B737-800 gagal mendarat sempurna di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam pesawat yang membawa 101 penumpang itu. Meski begitu pihak Lion Air memastikan akan bertanggungjawab terhadap kerugian yang timbul karena musibah ini.(chi/jpnn)