Usut Dugaan Korupsi UN, KPK Panggil FITRA
JAKARTA,SNOL KPK tampaknya serius membidik indikasi korupsi proyek pengadaan dan distribusi soal Ujian Nasional yang digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hal itu terlihat dengan dipanggilnya Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi
“Kami dipanggil KPK untuk memberikan info awal soal adanya dugaan korupsi penggandaan dan distribusi soal ujian nasional,” kata Uchok, kepada wartawan, di Kantor KPK, Selasa (16/4).
Saat ditanya berapa dugaan kerugian negara terkait proses UN tahun ini, Uchok berpendapat negara bisa menghemat anggaran sebesar Rp32 miliar. Sebab, kata dia, untuk penggandaan dan distribusi soal ujian nasional di 11 daerah, PT G memenangkan kontrak proyek senilai Rp22 miliar.
“Artinya aatu daerah dapat Rp2 miliar hanya untuk distribusi. Hitungan kasar tidak mungkin segitu. Itu kelihatan terlalu mahal,” kata Uchok.
Ia menduga ada pengaturan dan pembagian proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dijelaskan, UN yang digelar di Kemendikbud tahun ini membagi proyek menjadi enam paket. PT G mengikuti tender di empat paket dan menjadi pemenang paket ketiga.
“Begitu juga dengan perusahaan lain. Jadi ini betul-betul arisan. Dibagi-bagi yang namanya pengadaan-pengadaan ke perusahaan-perusahaan dan ini sudah diatur,” tambahnya.
Pada 2012 lalu, kata Uchok lagi, PT G ini juga menang proyek penggandaan soal Ujian Nasional. “Tapi daftarnya tidak ada. Dia cuma subkontraktor. Kemarin satu daerah sekarang sebelas. Kewalahan mereka. KPK harus masuk dari awal itu,” Uchok menyarankan.
Uchok juga mempertanyakan kapasitas PT G dalam mengikuti tender proyek UN di Kemendikbud. Analisisnya, kata Uchok, PT G tidak punya kapasitas dalam mengerjakan proyek penggandaan soal ujian nasional.
“Kalau tidak punya pengalaman tapi menang, berarti ada indikasi pelanggaran pengadaan barang dan jasa itu,” katanya. (boy/jpnn)