Keluarkan Senpi, Curanmor Didor
KELAPA DUA,SN—Jajaran Resmob Polsek Kelapa Dua Kabupaten Tangerang berhasil membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor asal Lampung, Sabtu (13/4) dini hari. Dua dari enam pelaku yakni Hajar alias Andi (26) dan Eko alias Junaedi (22) terpaksa ditembak pada bagian kaki dan pinggangnya karena mencoba melawan petugas dengan senjata api (Senpi) rakitan. Sementara pelaku lainnya berhasil diamakan petugas.
Informasi yang dihimpun Satelit News, keenam pelaku tersebut diantaranya Odot alias Karban (32), Supena alias Pena (29) Satori alias rasidi (33) dan Waji (39) yang berperan sebagai penadah. Sedangkan pelaku utamanya yakni Hajar alias andi (26) dan Eko alias Junaedi (22) terpaksa ditembak pada bagian kaki dan pinggang. Karena mencoba melawan petugas dengan senjata api rakitan pada saat disergap.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Iptu Mukmin mengungkapkan, awalnya polisi menangkap empat pelaku penadah barang hasil curian dari Hajar dan Eko. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku utama yakni Hajar dan Eko.
“Kedua pelaku utama diringkus di Gang Sadar, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang. Saat disergap pelaku berusaha menarik Senpi rakitan dari pinggangnya. Sehingga petugas bertindak tegas dengan melepaskan timah panas ke kaki,” ungkapnya kepada wartawan, kemarin.
Pelaku kedua yakni Eko saat disergap juga berupaya melarikan diri setelah melihat Hajar ditembak di bagian kaki. Khawatir pelaku kabur lebih jauh, petugas pun mengambil tindakan tegas dengan menembaknya.
“Dari tangan pelaku polisi mengamankan lima unit sepeda motor, delapan jenis kunci letter T, dua bilah pisau dan sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan lima butir peluru yang masih aktif,” terangnya.
Pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku pernah menggunakan Senpi rakitan untuk melukai korbannya atau tidak. “Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut,” pungkasnya. Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan persangkaan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan untuk penadah dikenakan persangkaan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (aditya/jarkasih/sn)