Sabu Rp20,7 Miliar dalam Dus Susu
BANDARA, SNOL Narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,3 kilogram atau senilai Rp 20,7 miliar berhasil digagalkan saat coba diselundupkan oleh tiga warga negara Filipina.
Ini merupakan tangkapan terbesar yang ditangani Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sepanjang tahun ini. Penggagalan atas percobaan penyelundupan sabu kelas kakap ini pertama kali terendus petugas pada Rabu (3/4) lalu.
“Ketiga pelaku berinisal JA (35), RD (47), dan AD (61) adalah warga negara Filipina yang menumpang pesawat Garuda Indonesia (GA-873) tujuan Hongkong-Jakarta,” ujar Direktur Jendreal Bea dan Cukai Indonesia, Agung Kuswandono di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (9/4).
Menurut Agung, dodus ketiga pelaku menyelundupkan barang haram itu dengan cara menyem-bunyikannya ke dalam kotak susu bubuk bermerek “Premium Milk Gold” yang ditaruh di dalam koper. Masing-masing koper yang dibawa ketiga pelaku, terdapat lima kardus susu seberat 3 kilogram yang terselip diantara tumpukan makanan dan pakaian yang dibawa.
Setibanya di Terminal 2E pada Rabu (3/4) lalu pukul 14.30 WIB, petugas langsung memasukan masing-masing koper ke dalam X-Ray. Dari sinilah, petugas menemukan benda mencurigaan di dalam dus susu bubuk. Saat petugas membuka, benar saja, didapati 3 kilogram sabu di masing-masing kotak susunya.
“Secara total kami menemukan 15.330 gram bruto atau sekitar 15,3 kg sabu yang dibawa tiga WN Filipina ini,” ucap Agung.
Saat diselidiki, ketiga pelaku ternyata adalah kurir kelas kakap jaringan narkotika internasional dari Filipina. Bahkan sebelum masuk ke Indonesia, masing-masing pelaku sudah pernah menyelundupkan narkoba ke beberapa negara. Pelaku JA sudah menyelundupkan sabu ke tujuh negara, sedangkan RD sudah empat negara, dan AD dua negara.
Untuk Indonesia, jaringan tersebut baru pertama kalinya datang. Bahkan, jalur Bandara Soekarno-Hatta menjadi jalur percobaan untuk penyelundupan. Bila berhasil, Indonesia tadinya akan dijadikan jalur internasional utama barang haram tersebut.
“Untuk mengirimkan sabu ke Indonesia, mereka masing-masing dibayar USD 1.500 atau sekitar Rp 150 juta. Ini sepertinya akan disebarkan ke Jakarta dan sekitarnya, tapi masih terus kami kembangkan akan dikemanakan barang haram ini,” papar Agung.
Selain ketiga tersangka, ada dua tersangka lain yang kini masih diperiksa pihak kepolisian Polresta Bandara Soekarno Hatta. Yaitu inisial A warga negara China dan Y warga negara Indonesia. Keduanya merupakan dua orang yang bertugas menjemput tiga kurir asal Filipina itu.
Kapolresta Bandara Soekarno- Hatta, Kombespol CH. Patoppoi mengatakan, ketiga kurir jaringan narkotika internasional asal Filipina ini terbilang nekad. “Terlampau berani mereka, dibawa langsung menggunakan koper,” ujarnya.
Selanjutnya, Patoppoi mengaku akan menggandeng Interpol dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menelusuri lebih jauh guna mengungkap jaringan narkotika hingga ke Hongkong dan Filipina. “Ketiga pelaku pembawa sabu terancam hukuman kurungan 20 tahun atau maksimal hukuman mati,” tukas Kapolres.
Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Okto Iriyanto mengatakan, selama tri wulan 2013 ini, sudah terjadi 31 kasus penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno Hatta. “Dibanding tahun lalu jumlahnya meningkat. Terjadi 31 kasus yang berhasil digagalkan petugas gabungan,” ungkap Okto.
Para pelaku terdiri dari 23 warga negara Indonesia (WNI) dan 10 warga negara asing. Yakni terdiri dari berasal dari Afrika sebanyak 1 orang, China sebanyak 5 orang, dan Filipina sebanyak 4 orang.
Jenis narkotika yang mereka selundupkan pun beragam, mulai dari jenis sabu, ketamine, heroin, biji ganja, hingga ekstasi. Umumnya, bila mereka berasal dari jaringan internasional, jenis yang diselundupkan adalah sabu, yaitu sebanyak 30,5 kg dari 23 kasus. Sedangkan untuk jenis lainnya seperti ketamine berjumlah 3,7 kg dari 4 kasus. “Heroin sebanyak 289,5 gram dari 2 kasus, jenis narkotika biji ganja sebanyak 26,3 gram 1 kasus, dan ekstasi sebanyak 400.001,5 tablet dari 1 kasus,” papar Okto.
Bila ditotal, diamankan barang bukti berupa 34.648,8 gram narkoba jenis sabu, heroin, biji ganja, dan ketamin dan 400.001,5 tablet ekstasi. “Semua diamakan dari 1 Januari hingga 9 April 2013 atau triwulan pertama di 2013,” ungkap Okto. (pramita/deddy)