Manajer Dulton Nyaris Dikeroyok Buruh
TIGARAKSA,SNOL Aksi unjuk rasa ratusan buruh PT Dulton di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang berakhir ricuh.
Manajer Personalia perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM 29,9 Desa Gembong, Kecamatan Balaraja tersebut nyaris dikeroyok buruh dalam aksi demonstrasi Selasa (9/4). Kericuhan ini terjadi setelah tidak adanya titik temu dalam perundingan antara perwakilan buruh dan perusahaan yang difasilitasi Disnaker.
Aksi ini sekaligus mengawal perundingan bersama perwakilan perusahaan difasilitasi oleh Disnaker. Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Rp771.478 flat untuk semua karyawan dari tingkat 1-7. Aksi ini merupakan ke sekian kalinya setelah aksi awal berupa mogok kerja yang dilakukan pada pertegahan Maret lalu.
Setelah perundingan antara pihak buruh, perusahaan dan Disnakertrans ternyata tidak ada kata sepakat. Perwakilan buruh langsung menyampaikan hasil pertemuan itu kepada ratusan buruh lainnya yang sedang menunggu hasil rapat.
Mendengar tidak ada kata sepakat emosi buruh pun kian panas. Tiba-tiba Amirudin Latif Manajer Personalia pabrik itu keluar gedung lewat pintu samping tidak jauh dari kerumunan massa buruh yang berorasi. Buruh yang melihat sang manajernya secara spontan mengejar Amirudin beramai-ramai hingga ke tempat parkiran.
“Aksi kejar-kejaran ini terjadi secara spontan. Ratusan buruh yang belum mendapat kepastian soal gaji mereka, malah melihat Manajer Personalia keluar dengan cara ngumpet-ngumpet,” ujar Heriaman, Ketua Bidang Organisasi Pengurus Unit Kerja (PUK) KSPSI PT Dulton kepada wartawan.
Beruntung aksi kericuhan tersebut bisa cepat dihalau oleh sejumlah anggota polisi dan Satpol PP yang mengawal ketat jalannya aksi. Dibantu sejumlah personil polisi, Amirudin langsung dikawal keluar halaman kantor Disnaker di bawah teriakan dan cemoohan para buruh.
Sementara ratusan buruh yang masih berkerumun di tempat parkir tersebut dibubarkan paksa oleh polisi. Buruh kemudian melakukan aksi konvoi kendaraan bermotor menuju ke lokasi pabrik yang memproduksi keramik tersebut.
Aksi buruh ini terjadi sejak awal tahun lalu. Para buruh yang bekerja sejak lama merasa tidak diperhatikan, karena gaji mereka lebih kecil dari buruh yang baru masuk. “Kenaikan upah minimum sektoral tidak wajar. Orang yang kerja di bawah satu tahun bisa mendapatkan upah sekitar Rp 2.530.000, sementara yang sudah lama kerja hanya Rp 2,3 juta,” terangnya.
Heriaman menegaskan, aksi ini akan terus berlanjut sampai pihak perusahaan mau mengabulkan tuntutan buruh. Menurut rencana, Kamis (11/4) pihak buruh akan kembali berunding dengan pihak perusahaan.
Sebelumnya Sekretaris DPC Kep SPSI Abdul Gani menambahkan, aksi yang dilakuka bu-ruh PT Dulton bertujuan menuntut kenaikan gaji, dengan selisih UMSK tahun 2012-2013 sebesar Rp771.478.
“Kenaikan UMSK secara sepihak ini ternyata lebih menguntungkan pekerja 0 sampai 1 tahun yang totalnya menjadi Rp2.530.000. Sehingga menimbulkan kecemburuan pekerja dengan masa kerja di atasnya karena merasa dilewati oleh yang baru,” pungkasnya. (aditya/jarkasih)