RUU Kamnas Dicurigai jadi Alat Pemenangan Capres

JAKARTA,SNOL Direktur Program Imparsial, Al Araf mengatakan penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional karena sangat kental muatan kepentingan politis penguasa, khususnya dalam pemilihan presiden 2014.

Itu sebabnya, dia meminta pembahasan RUU ini lebih baik ditunda dulu hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) selesai.
“Hasil analisa kami jelas salah satu tujuan RUU Kamnas ini untuk memenangkan calon-calon militer dari kelompok tertentu,” kata Araf dalam sebuah diskusi “Polemik RUU Kamnas”, di Kampus Al Azhar, Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan itu menjelaskan beberapa pasal yang dinilai sangat mengancam dan bisa disalahgunakan oleh penguasa adalah pasal 54 (e) dan pasal 22 juncto pasal 23 RUU Kamnas versi pemerintah.

Selain itu, Araf menerangkan, pasal 17 (4) berpotensi membahayakan demokrasi dan bersifat tirani karena menyebutkan ancaman potensial dan non-potensial diatur dengan keputusan presiden.

Menurutnya, dalam pasal-pasal itu Dewan Keamanan Nasional punya hak dan kuasa khusus menyadap, menangkap, memeriksa dan memaksa orang yang dianggap bisa mengganggu keamanan nasional. “Kecenderungan penyalahgunaan oleh presiden karena bisa menetukan ancaman nasional sangat kuat di sini,” ujarnya.

Sedangkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan kalau semua anggota KSPSI di seluruh tanah air menolak tegas RUU Kamnas.

“Demokrasi bisa sehat kalau parpolnya sehat, adanya kebebasan pers, dan terbentuknya civil society atau masyarakat madani,” ujarnya.

Said mengatakan civil society itu akan terwujud kalau tidak ada intervensi militer dalam kehidupan sosial politik kenegaraan. Karenanya civil society itu menjadi penting sebagai alat kontrol jalannya sebuah rezim penguasa. “Civil society sebagai alat kontrol sebuah rezim, tidak boleh diintervensi militer,” tegasnya.

Secara ideologis kata Said pula, perdebatan kemungkinan militer melakukan intervensi kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). “Silakan militer bertugas mempertahankan negara ini dari serangan luar karena ranahnya memang pertahanan. Silakan kepolisian urus keamanan karena memang ranahnya keamanan,” urainya.

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Pertahanan dan Perdamaian (PSPP) Universitas Al Azhar, Munafrizal Manan, mengatakan RUU Kamnas masih banyak harus direvisi dan didiskusikan lebih dalam. Sebab, RUU Kamnas dianggap hanya ingin memperkuat negara dan pemerintah serta tidak mencantumkan persoalan Hak Asasi Manusia tentang rasa aman.

“Tidak ada hak asasi manusia yang dicantumkan. UU HAM juga tidak disebut. Tidak menyantumkan hak asasi manusia sebagai pertimbangkan pertama. Lebih fokus pada aspek keamanannya dan itu menimbulkan kekawatiran,” terangnya di kesempatan sama.(boy/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.