Lelang Jabatan Untungkan PNS dan Kepala Daerah

JAKARTA–Pengisian jabatan melalui promosi terbuka atau lelang jabatan semakin menjadi tren, dan menarik perhatian sejumlah kepala daerah.  Terlebih Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah memberikan contoh pelaksanaan lelang  jabatan bagi lurah dan camat.

Salah satu kepala daerah yang memberikan sambutan positif terhadap kebijakan yang selama ini kurang lazim ini adalah Bupati Pakpak Barat (Sumut)  Remigo Yolanda Berutu. Dia menyatakan akan melakukan lelang jabatan untuk semua pejabat di Pakpak Bharat dan bukan sebatas pada lurah maupun camat.

Namun tidak semua PNS yang mau dengan program lelang jabatan. Hal ini menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Eko Prasojo karena adanya ketakutan dari PNS terutama yang menjadi pejabat akan kehilangan jabatannya.

“Hal itu wajar, karena reformasi birokrasi itu ibarat menyuntikkan insulin ke dalam tubuh manusia yang tengah menjalani terapi pengobatan suatu penyakit,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (7/4).

Dengan dimasukkannya insulin, biasanya akan terjadi reaksi, seperti demam, gatal-gatal, bahkan ada yang mengalami kebotakan. Reaksi itu wajar karena kalau tidak ada reaksi justru perlu dipertanyakan.

“Pemda yang akan melakukan lelang jabatan idak perlu khawatir atau gelisah. PNS juga tak perlu khawatir dengan cara baru ini, karena ini sebenarnya menguntungkan PNS.  Mereka yang memenuhi persyaratan, mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkompetisi secara fair, adil, dan obyektif untuk dipromosikan menduduki jabatan tertentu,” tuturnyanya.

Melalui promosi terbuka ini, dipastikan akan menghasilkan birokrat-birokrat yang cakap, memiliki kompetensi yang diperlukan organisasi, siap dan mampu melayani masyarakat, melalui proses seleksi yang baik, tidak atas dasar like and dislike, seperti selama ini sering terjadi.

“Seleksi terbuka berlaku untuk semua jabatan mulai dari eselon I sampai V. Saat ini, ketentuannya diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural Yang Lowong Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah,” ungkapnya.

Surat Edaran itu, lanjut guru besar Universitas Indonesia ini, dibuat setelah KemenPAN-RB melakukan seleksi terbuka untuk Kepala BKN, Kepala LAN dan eselon I lainnya pada awal 2012. Tahun ini KemenPAN-RB juga menggelar seleksi terbuka untuk mengisi jabatan eselon I dan eselon II yang lowong karena pensiun.

Guru Besar FISIP UI ini mengatakan, promosi jabatan secara terbuka atau lelang jabatan menjadi pengungkit terbesar perubahan birokrasi. Selain menumbuhkan kompetisi yang sehat, fair, obyektif, juga bebas dari KKN. “Promosi jabatan secara terbuka ini menguntungkan bagi kepala daerah, menteri, maupun kepala LPNK. Sebab dengan cara ini, mereka akan mendapatkan calon-calon pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta serta pejabat terbaik,” tegasnya.

Secara yuridis, aturan mengenai lelang jabatan ini juga tidak menyalahi Undang-Undang No.43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Kehadiran Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 16/2012 menjadi jembatan sebelum terbitnya Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang kini tengah dalam pembahasan antara pemerintah dengan DPR. “Promosi jabatan secara terbuka nantinya akan diatur dalam UU ASN,” tambah Eko Prasojo. (Esy/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.