Mantan Pejabat Bea Cukai Divonis Setahun
SERANG, SNOL—Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Kepala Sub-Seksi Hanggar Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (BSH), Wahono, dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta, Senin (1/4).
Selain terdakwa, hakim juga memutus dua rekan terdakwa, yakni Edy Firdaus dan M Royani, dengan hukuman yang sama. Hukuman ketiga terdakwa pelaku pemerasan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ibnu Basuki, didampingi dua anggotanya Muhammad Yusuf dan Donny Suwardi, para terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukumnya lantaran sakit, ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan terhadap warga negara Amerika Serikat, Andrew Scott Malcom, dengan modus menahan barang impor senilai Rp 155 juta.
Perbuatan para terdakwa melanggar pasal 11 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 199 tentang tindak pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Wahono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa Wahono dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta. Dan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan ke lamanya hukuman, “ kata hakim Ibnu saat membacakan putusan.
Usai persidangan, ketiga terdakwa menyatakan menerima terhadap putusan majelis hakim tersebut meskipun tanpa didampingi penasehat hukumnya.
Sementara, Yayah, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ketiganya menyatakan pikir-pikir. ”Kami pikir-pikir pak hakim, “ kata Yayah.
Terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 199 tentang tindak pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Diketahui, ketiganya dihukum masing-masing setahun penjara, bermula terdakwa Wahono pada saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Hanggar Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (BSH) mengenakan biaya atas barang-barang milik Andrew Scott Malcom (Global Field Specialist PT TD Williamson Indonesia) berupa barang pribadi seperti kasur, bantal, handuk, kipas angin, perabot dapur, dan lain-lain. Padahal, menurut aturan kepabeanan berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), barang-barang milik Andrew tersebut tidak dikenakan pajak atau bebas bea masuk.
Namun dengan alasan barang-barang pribadi tersebut dikirim atas nama perusahaan, maka terdakwa mengeluarkan dokumen rincian pembayaran untuk mengeluarkan barang milik Andrew Scott melalui Edy Firdaus (yang juga dijadikan terdakwa dalam berkas terpisah, red). Yaitu pajak bea masuk PPn, dan PPh dan biaya lainnya sebesar Rp 110 juta.
Selanjutnya Edy Firdaus menghubungi rekan Andrew, Mohamad Royani supaya menyiapkan dana sebesar Rp 155 juta. Supaya barang-barang milik Andrew bisa keluar dari gudang bea cukai BSH.
Andrew menerima laporan dari Mohamad Royani sepakat dengan syarat uang tersebut diserahkan bertepatan dengan keluarnya barang-barang miliknya yang berada di dua truk kontainer. Meski awalnya terdakwa Wahono menolak, namun setelah Edy Firdaus menyaksikan langsung uang tunai sebesar Rp 155 juta ada di tangan Andrew, akhirnya menyepakati keinginan Andrew.
Pada 20 Juni 2012,Wahono ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima uang dari Edy Firdaus yang didapatkan dari Andrew. (bagas/deddy)