LPSK Ingin Dipayungi KUHAP
JAKARTA,SNOL Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai berharap agar keberadaan LPSK juga diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
LPSK akan menemui 9 fraksi di DPR guna memberikan masukan tentang RUU KUHAP yang sedang dibahas oleh DPR. “Kami akan menyampaikan masukan terhadap isi Rancangan KUHAP yang dibahas panitia kerja (Panja) DPR. Besok (2/4) LPSK akan bertemu dengan pimpinan fraksi PDIP di DPR,” kata Haris, Senin (1/4) di Jakarta.
Hari mengungkapkan, salah satu pandangan dan masukan yang akan disampaikannya ialah terkait keberadaan LPSK. Menurutnya, selama ini LPSK belum masuk dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Selain itu, perlu adanya keseimbangan antara hak-hak para tersangka/terdakwa, saksi dan korban agar sesuai dengan KUHAP dan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
“Keberadaan LPSK belum dicantumkan secara eksplisit dalam RUU KUHAP, padahal peran perlindungan saksi dan korban sangat penting dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.
Abdul Haris juga menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sikap LPSK atas RUU KUHAP yang rencananya akan diserahkan saat pertemuan dengan fraksi-fraksi di DPR nanti.
“Berbagai pengalaman dan kajian LPSK terutama untuk perlindungan justice collaborator dan whistleblower akan secara khusus disampaikan, sehingga panja DPR tak perlu repot-repot lagi melakukan studi banding ke luar negeri,” tambahnya.(fat/jpnn)