3 SKPD Lemah Awasi Penambangan
SERANG,SNOL-Desakan pencabutan izin penambangan galian pasir laut secara permanen di Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang kembali terjadi. Kali ini dilakukan puluhan aktivis lingkungan Front Kebangkitan Petani Nelayan (FKPN).
Mereka meminta tiga SKPD di lingkungan Pemkab Serang, yakni Dinas Kelautan, Perikanan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DKPESDM), Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) merekomendasikan pencabutan izin secara permanen usaha tersebut.
Ketua FKPN, Amrin Fasa mengatakan pencabutan sementara izin penambangan pasir laut yang dilakukan Bupati Serang Taufik Nuriman, tidak dijalankan oleh pihak perusahaan. Faktanya, hingga kini pihak perusahaan tersebut masih menjalankan aktivitas pertambangan. ”Itu semua karena fungsi pengawasan yang dilakukan tiga SKPD sangat lemah,” kata Amrin di sela-sela aksi unjuk rasa di Pemkab Serang, Kamis (28/3).
Meski tidak ada jaminan pencabutan menghentikan aktivitas penambangan pasir namun pihaknya meyakini bila bupati sudah merekomendasikan penghentikan izinnya secara permanen itu dapat diindahkan pihak perusahaan. ”Sebenarnya itu tergantung keberanian bupati dan pejabat di bawahnya. Jangan bisa mengeluarkan izin, tapi tidak bisa mencabutnya,” ujarnya.
Amrin menegaskan, tingkat pelanggaran yang dilakukan para penambang sudah cukup banyak. Tidak hanya merusak biota laut dan lingkungan, mata pencaharian nelayan juga terganggu. ”Tapi anehnya Pemkab tidak mengetahui data kubikasi pasir laut yang telah dikeruk. Pemkab juga tidak tahu jumlah kekayaan alam seperti terumbu karang yang hancur akibat penambangan pasir,” tegasnya.
Daddy Hartadi, mengurus FKPN lain menambahkan, aktivitas penambangan pasir yang terjadi disebabkan SKPD terkait tidak berkerja maksimal dalam melakukan evaluasi penambangan tersebut. Termasuk melakukan pengawasan. “SKPD juga terkesan membiarkan pihak perusahaan melakukan aktivitas usahanya, meski bupati sudah menghentikan sementara,” kata Deddy.
Kabid Pertambangan DKPESDM Kabupaten Serang, Aas Hisyam Gunawan membantah tidak mempunyai data mengenai kubikasi dan lalai dalam melakukan pengawasan tersebut. ”Untuk data kami punya, namun untuk mengeluarkan data itu butuh proses yang lama karena data itu harus dirangkum terlebih dahulu dari hasil pengawasan tiga SKPD,” kata Aas, tanpa menjawab soal desakan rekomendasi FKPN. (mg3/eman)