KPK Diminta Pelototi Rp2,49 T Anggaran Kurikulum Baru

JAKARTA,SNOL Sejumlah aktivis Koalisi Tolak Kurikulum 2013 yang di dalamnya ada Indonesia Corruption Watch  (ICW) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/3).

Mereka mendesak KPK untuk memantau pengelolaan dana kurikulum 2013 yang dinilai punya potensi besar untuk dikorupsi.
“Ini sesuai degan tugas KPK dalam UU 30 tahun 2002, pasal 6 dan 7, bahwa KPK memiliki tugas melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan negara,” kata Koordinator Monitoring Publik ICW, Febri Hendri, Kamis (21/3).

Diketahui, anggaran kurikulum 2013 mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp2,49 triliun. Hal ini sangat jauh berbeda ketika pertama kali pemerintah (Kemendikbud) mengajukan anggaran pada Desember 2012 kepada DPR, sebesar Rp684 miliar.

Menurut Febri, peningkatan anggaran hingga 300 persen dikhawatirkan hanya berorientasi proyek. Pasalnya, dari Rp2,49 triliun, lebih dari setengahnya dialokasikan untuk pengadaan buku yakni sebesar Rp1,3 triliun.

Selain itu proses pengadaan buku sampai saat ini juga belum berlangsung. Padahal jika melihat rancangan kegiatan pemerintah, proses lelang pengadaan buku harusnya sudah dimulai sejak awal Maret 2013.

“Kenyataanya, sampai saat ini buku pelajaran yang akan digunakan dalam kurikulum 2013 belum selesai ditulis, bahkan pada pertengahan Maret ini pemerintah masih sempat mengganti para penulis buku kurikulum 2013,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang ICW dapat, penulisan buku baru 30 persen. Padahal buku-buku tersebut harus sudah selesai dan terdistribusi ke setiap sekolah pada bulan Juli 2013. Sehingga waktu tiga bulan untuk proses finalisasi penulisan dan pengadaan buku dinilai sangat minim dan harus dipantau prosesnya.

Febri menambahkan, permintaan pemantauan anggaran kurikulum 2013 kepada KPK adalah bentuk partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap anggaran pemerintah yang digunakan dalam kurikulum 2013 untuk mencegah praktek korupsi.

Sebagaimana disebutkan dalam UU 31 tahun 1999, pasal 41 ayat (3) bahwa masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pememberantasan tindak pidana korupsi.(Fat/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.