KPK Geledah Kantor Walikota Bandung Dada Rosada

JAKARTA,SNOL KPK melakukan sejumlah penggeledahan terkait penyidikan kasus suap terkait pengurusan perkara korupsi Bansos di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Salah satunya ruang kerja Wali Kota Bandung, Dada Rosada.

“Penggeledahan untuk kepentingan penyidikan,” kata jurubicara  KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Senin (25/3).
Selain ruang kerja Dada Rosada, KPK juga menggeledah beberapa tempat lain.

Berikut enam tempat  lain yang  digeledah KPK; ruang tersangka Setyabudi Tedjocahyono, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Bandung; ruang Ketua PN Bandung; ruang Panitera PN Bandung; rumah tersangka Heri Nurhayat; ruang Heri Nurhayat, kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung; dan ruang Kerja Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung.

Sebelumnya KPK menyatakan akan segera memeriksa Dada Rosada. Dada akan diperiksa dalam perkara penyuapan untuk pengurusan dana Bansos di Pengadilan Negeri Bandung.

“Nanti dia akan diperiksa atau dimintai keterangan sebagai saksi. Terkait dengan pemberi suap,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantornya, Jakarta, Senin (25/3).

Beredar kabar, surat panggilan Dada Rosada sudah dilayangkan oleh pihak KPK. Saat itu dikonfirmasi ke Johan, dia mengaku akan menanyakan hal itu ke penyidik. “Nanti saya cek dulu,” imbuh Johan.

Dada Rosada disinyalir berkaitan dengan si pemberi suap Toto Hutagalung yang telah berstatus tersangka. Toto dikabarkan merupakan suruhan Dada untuk mengamankan perkara Bansos agar tidak melebar ke jajaran Pemkot. Ditanyakan hal itu, Johan mengaku belum mendapatkan informasinya. “Dia (Dada) masih saksi,” jelas Johan.

KPK menetapkan empat orang tersangka, pada Sabtu (23/3). Keempatnya adalah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi, Herry Nurhayat, Asep dan seorang berinisal T.  Herry Nurhayat adalah Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Pemkot Bandung dan Pupung adalah Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung.

Asep diduga terkait dengan salah satu organisasi masyarakat yang merupakan pendukungnya Walikota Incummbent Dada Rosada. Sementara itu, T diduga adalah Toto Hutagalung yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang ikut menyeret anak buah Walikota Bandung Dada Rosada.

Toto merupakan tokoh masyarakat Bandung yang memimpin organisasi masyarakat Gasibu Pajajaran dan disebut-sebut orang kepercayaan Dada Rosada untuk mengurus kasus Bansos di PN Bandung agar putusan para terdakwa rendah. Serta, agar kasus tersebut tidak menyentuh pihak lainnya. Selain itu, Toto juga merupakan pemilik CV Jodam kerap dilibatkan oleh Dada untuk menjembatani dirinya dengan masyarakat Bandung.

Hakim Setyabudi memang pernah memimpin jalannya sidang perkara korupsi dana bansos Pemerintah kota (Pemkot) Bandung, dengan tujuh orang terdakwa. Hakim Setyabudi dalam kasus tersebut menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan penjara pada tujuh terdakwa perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung, pada Senin (17/12/2012). Serta, mengharuskan ketujuhnya membayar uang pengganti sebesar Rp 9,4 miliar.

Ketujuh terdakwa tersebut, yaitu Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia, dan Ahmad Mulyana, dinyatakan melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor.

Vonis majelis hakim tersebut, jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut keenam terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Rochman empat tahun penjara.

Uang Sitaan di Mobil Tersangka

Selain mengamankan uang senilai Rp 150 juta di ruang kerja Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, petugas KPK juga mengamankan sejumlah uang yang berada di dalam mobil Toyota Avanza milik Asep Triana.

Asep ikut dicokok bersama Hakim Setya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PN Bandung, Jumat pekan lalu (22/3).

Johan Budi menerangkan uang di dalam mobil Avanaza bernilai Rp 350 juta. Pernyataan Johan ini sekaligus meluruskan kabar bahwa uang yang disita adalah Rp 100 juta. “Setelah melalui penghitungan totalnya sekitar Rp 350 juta,” kata Johan.

Mengenai selanjutnya uang yang dibungkus dalam kertas koran tersebut akan diberikan kepada siapa oleh Asep, Johan mengaku belum mendapatkan informasinya. “Ini yang sedang kita dalami,” demikian Johan Budi.(wid/dem/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.