Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk
SERANG, SNOL Puluhan anggota keluarga Wati, korban pembunuhan Sarkani (29), warga Lingkungan Tunjung Putih, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Kejadian tersebut dipicu oleh keterangan Sakrani dalam persidangan Kamis (7/3) tersebut. Sakrani yang didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, mengelak melakukan pembunuhan berencana terhadap Wati. Keluarga Wati yang sudah memadati ruang persidangan, tidak terima dan langsung meneriaki Sakrani.
Sebagian lainnya, marah-marah hingga menimbulkan kericuhan di dalam persidangan. Untuk melampiaskan kekesalannya, keluarga Wati pun menunggu persidangan selesai.
Setelah majelis hakim yang diketuai Cipta Sinuraya menutup persidangan, sejumlah anggota keluarga Wati menyerang Sakrani. Sontak keributan tidak ter-hindarkan.
Polisi yang berja-jaga di lokasi sempat kerepotan meredakan kemarahan keluarga korban. Sakrani kemudian diamankan polisi hingga dibawa ke Rutan Serang menggunakan mobil tahanan. ”Kami minta Sakrani dihukum seberat-beratnya,” teriak Rahmat, anggota keluarga Wati.
Sakrani juga diminta mengakui segala perbuatannya. ”Sakrani harus bertanggungjawab atas kematian keluarga kami (Wati,red). Bagaimana mungkin Sakrani merencanakan pembunuhan itu. Apalagi dia sudah memiliki istri,” ujarnya.
Pembunuhan tersebut terjadi pada 16 September 2012. Sakrani beberapa kali melakukan hubungan badan dengan Wati, sehingga Wati hamil.
Wati yang tidak ingin mengandung resiko sendiri atas jabang bayi yang dikandungnya, mendesak Sakrani bertanggungjawab untuk menikahinya. Namun bukannya dinikahi, malah Wati dibunuh karena perselingkuhan Sakrani diketahui istrinya.(bagas/eman)